Pendaftaran Calon KPPS Pemilu 2024 Dibuka 11-20 Desember, PPS Kelurahan Muja Muju Adakan Sosialisasi

Photo Author
- Sabtu, 9 Desember 2023 | 12:58 WIB
Sosialisasi pendaftaran KPPS Kalurahan Muja Muju Yogyakarta (Foto : Istimewa)
Sosialisasi pendaftaran KPPS Kalurahan Muja Muju Yogyakarta (Foto : Istimewa)

KRjogja.com, YOGYA - Pendaftaran anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 akan segera dibuka.

Terkait dengan itu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta bersama PPS (Panitia Pemungutan Suara) Kelurahan Muja Muju Kemantren Umbulharjo Kota Yogyakarta, mengadakan sosialisasi rekruitmen calon anggota KPPS di ruang rapat Shinta Kelurahan Muja Muju hari Jumat (8/12/2023).

Hadir dalam acara tersebut PPK Umbulharjo,Panwascam,Lurah Kelurahan Muja Muju, Panwaskel, Ketua LPMK, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Ketua Kampung serta Ketua RW se Kelurahan Muja Muju.

Tulus Witanto Ketua PPS Muja Muju didampingi Rahma Zayyinil Addina Divisi Hukum dan Pengawasan PPK Umbulharjo menjelaskan KPPS merupakan kelompok yang dibentuk untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Baca Juga: Kasus Covid Mulai Meningkat, Masyarakat Diminta Jaga Prokes

KPPS berjumlah 7 (tujuh) orang petugas disetiap TPS, dengan tugasnya masing-masing. Berdasarkan dari UU No. 7 Tahun 2017, PKPU No 8 Tahun 2022 Kpt No 467 tahun 2022, pendaftaran anggota KPPS Pemilu 2024 akan dimulai awal Desember 2023 dan dilantik pada Januari 2024.

“Di kelurahan Muja Muju kita butuh 231 personil yang akan bertugas di 33 TPS yang tersebar di Kampung Muja Muju,Miliran dan Balirejo,“ kata Tulus Witanto

Adapun syarat pendaftaran untuk menjadi KPPS Pemilu 2024 berdasarkan Pasal 35 PKPU No.8 Tahun 2022, adalahh sebagai berikut ;

Baca Juga: Buka Kejuaraan Atletik Jogja Open, GKR Hemas Pesan ini Pada Orang Tua

1.Warga negara Indonesia
2.Berusia paling rendah 17 tahun
3.Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
4.Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
5.Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurangkurangnya dalam waktu 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan
6.Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS;
7.Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
8.Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih
9.Persyaratan usia untuk KPPS mempertimbangkan dalam rentang usia 17 sampai dengan 55 tahun, terhitung pada hari pemungutan suara Pemilu atau pemilihan

Baca Juga: Masuk Program Prioritas, Candi Prambanan sebagai Pusat Ibadah Umat Hindu Dunia

Persyaratan di atas juga harus disertai dengan kelengkapan dokumen berikut ini:

1.Surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS
2.Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)
3.Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir
4.Surat pernyataan untuk pemenuhan persyaratan
5.Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh Puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol.
6.Daftar Riwayat Hidup.
7.Pas Foto Berwarna 4x6.

Adapun pendaftaran akan dibuka 11 Desember hingga 20 Desember 2023 di masing-masing PPS. (*)

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X