Krjogja.com - YOGYA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY selama tahun 2023 telah berhasil menyelamatkan 16.000 meter persegi tanah Tanah Kas Desa (TKD) serta kerugian negara sebesar Rp 10,209 miliar. Sedangkan untuk penyidikan kasus TKD ada tiga dan penyelidikan ada dua perkara.
Kajati DIY H Ponco Hartanto SH MH mengungkapkan, mulai Januari – Desember 2023, Kejati DIY telah berhasil menyelamatkan TKD seluas 16.000 meter persegi dalam kasus korupsi penyimpangan TKD di Kalurahan Caturtunggal.
Selain itu juga menyelamatkan uang negara sebesar Rp 10,209 miliar yakni bidang pidana khusus Rp 4,792 miliar, bidang datun penyelamatan Rp 3,976 miliar dan pemulihan Rp 1,441 miliar, serta bidang pembinaan Rp 163 juta.
Baca Juga: Acha Septriasa Ungkap Sulitnya Menjaga Hubungan Pernikahan
“Untuk kasus TKD Caturtunggal sudah ada empat tersangka yakni tiga tersangka sudah disidangkan dan satu tersangka masih dalam proses pemberkasan,” ungkap Kajati saat penyampaian refleksi kinerja Kejati DIY Tahun 2023, Selasa (2/1/2023).
Untuk kasus TKD, lanjut Ponco, sekarang ini masih ada 3 penyidikan yakni Maguwoharjo dengan tersangka KS, Caturtunggal dengan tersangka ANS dan Candibinangun Pakem. Namun untuk Candibinangun saat ini belum ada tersangka.
“Untuk tersangka KS sudah dalam tahap pemberkasan. Sedangkan tersangka ANS ini masih dalam pemeriksaan saksi-saksi. Sementara untuk Candibinangun juga masih pemeriksaan saksi-saksi, tapi belum ada penetapan tersangka,” tuturnya.
Baca Juga: Petugas DLH Berjibaku Cegah Pembuang Sampah Sembarangan
Di samping itu, Kejati juga melakukan penyelidikan kasus TKD di 2 lokasi yakni Wedomartani Ngemplak dan Tegaltirto Berbah Sleman. Dalam waktu dekat, untuk Wedomartani akan ada perkembangan kasus.
“Nanti akan ada perkembangan. Kalau ada ditemukan dua alat bukti, akan kami naikkan ke tahap penyidikan. Tapi kalau tidak ada, ya tidak hentikan penyelidikannya,” terangnya. (*)