Eco Wisata yang Digeledah Kejati DIY karena Tanah Kas Desa Janjikan Investasi Villa dan Pantai Buatan, Ini Kata Korban

Photo Author
- Rabu, 15 November 2023 | 18:53 WIB
Pembangunan kawasan Jogja Eko Wisata yang kini mangkrak. (Foto: Syaifullah Nur Ichwan)
Pembangunan kawasan Jogja Eko Wisata yang kini mangkrak. (Foto: Syaifullah Nur Ichwan)

KRjogja.com - SLEMAN – Jogja Eco Wisata yang berada di jalan Bulus Candibinangun Pakem semula dirancang sebagai kawasan terintegrasi antara villa, toko hingga pantai buatan. Namun proyek tersebut saat ini mangkrak dan tengah ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) terkait dugaan penyimpangan Tanah Kas Desa di Candibinangun Pakem.

Salah satu korban Jogja Eco Wisata yang enggan disebutkan namanya, mengaku, saat itu oleh pihak Jogja Eco Wisata menawarkan untuk investasi sebuah villa di Jogja Eco Wisata.

Tak hanya villa, rencananya juga akan dibangun pantai buatan, wahana permainan air dan toko. “Jadi waktu itu dijanjikan investasi untuk villa, bisa untuk dipakai sendiri maupun disewakan. Kemudian ada pantai buatan dan wahana air,”ujarnya, Rabu (15/11).

Baca Juga: Kini Kantor Jogja Eco Wisata Digeledah Kejati DIY, Terkait Dugaan Penyimpangan Tanah Kas Desa

Untuk harga villa itu dijual sekitar Rp 294 juta dan dapat dibayar cash tempo selama 12 bulan. Nanti statusnya Hak Guna Bangunan selama 20 tahun. Saat itu korban sempat menanyakan status TKD, namun pihak Jogja Eco Wisata meyakinkan ke korban bahwa legalitasnya sudah aman.

“Saya juga sempat tanya ke notaris, katanya legalitas aman. Bahkan pihak Jogja Eco Wisata mengaku ada sejumlah pejabat aparat penegak hukum yang beli dan sudah banyak unit yang terjual. Akhirnya saya mantap dan beli,” terangnya.

Tim Kejati DIY sedang melakukan penggeledahan di Kantor Jogja Eco Wisata. (Foto Syaifullah Nur Ichwan)

Setelah membayar, ternyata penyerahan unit atau bangunan yang dijanjikan selalu mundur. Bahkan sampai sekarang ini tidak ada penyerahan bangunan dari pihak Jogja Eco Wisata.

“Sampai sekarang saya belum menerima kunci dari bangunan villa. Ada ratusan korban dengan nilai kerugian miliaran rupiah. Dan sekarang kasus ini ditangani Kejati DIY. Terus nasib uang kami gimana, saya tidak tahu,” ujarnya.

Baca Juga: Penyimpangan Tanah Kas Desa, Kejati DIY Geledah Kantor Kalurahan Candibinangun

Sebagaimana diketahui, Direktur Jogja Eco Wisata adalah Robinson Saalino yang merupakan terpidana kasus penyimpangan TKD di Caturtunggal.

Tak hanya itu, Robinson belum lama ini juga ditetapkan tersangka dalam dugaan korupsi penyimpangan TKD di Maguwoharjo.

Baca Juga: Terlibat Penyimpangan Tanah Kas Desa, Lurah Maguwoharjo Resmi Tersangka

Kemudian Kejati DIY sekarang sedang melakukan penyidikan terkait dugaan penyimpangan TKD di Candibinangun yang digunakan untuk pembangunan Jogja Eco Wisata.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Primaswolo Sudjono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Menteri Agama Luncurkan Dana Paramita bagi ASN Buddha

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:21 WIB

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

Unpad Bandung Juara I UII Siaga Award 2025

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:30 WIB
X