Krjogja.com - YOGYA - Sudah 10 tahun lebih korban yang tergabung Paguyuban Pemilik Apartemen Malioboro City Yogyakarta (PAMCR) memperjuangkan hak kepemilikan apartemen yang telah dibeli. Namun, sampai saat ini belum ada kejelasan nasib aspirasi yang mereka suarakan terus-menerus itu.
Situasi ini membuat para korban bergerak. Mereka menggalang aksi massa yang diklaim bakal besar-besaran di tiga lokasi mulai Kejati DIY, Polda DIY hingga Kantor Bupati Sleman.
Ketua PAMCR, Edi Hardiyanto mengatakan pihaknya setidaknya akan mengerahkan ratusan massa aksi dengan membawa berbagai atribut dan poster berisi tuntutan mereka. Mereka juga akan menaiki trailer dalam aksi unjuk rasanya tersebut.
Baca Juga: Catat Jadwal KRL Jogja Solo Berangkat dari Stasiun Tugu, Lempuyangan dan Maguwo Senin 22 April 2024
"Kami akan tetap memperjuangkan hak para konsumen berupa SHM SRS yang sampai saat ini belum ada realisasi, para korban ini telah 10 tahun lebih memperjuangkan hak-hak mereka untuk mendapatkan SHM Apartemen Malioboro City. Hal yang lebih parah, kasus ini telah 1 tahun lebih ada di laporan Polda DIY namun hingga saat ini masih belum ada penetapan tersangka utamanya," ungkapnya, Senin (22/4/2024).
Para korban menurut Edi lantas bertanya-tanya, mengapa kasus tak kunjung diproses. Mereka merasa ada kejanggalan karena barang bukti telah ada, laporan dari korban juga ada, namun perjalanan kasus terkesan landai.
"Kami berharap penegak hukum jangan lemah dan kami berharap hukum di tegakkan jangan tebang pilih. Aksi kami nanti akan mendorong hal itu, dibantu berbagai komunitas yang peduli atas nasib dan hak-hak para konsumen, termasuk para aktivis anti mafia korporasi, anti mafia tanah dan anti mafia hukum," tegasnya.
Baca Juga: KPU Kulonprogo Bentuk Badan Adhoc PPK dan PPS Pilkada 2024
Sementara Sekretaris PPAMCR, Budijono menyebut aksi massa membuktikan bahwa semakin banyak korban pengembang apartemen tersebut yang telah melaporkan ke pihak Polda DIY. Para korban mendesak Kapolda DIY turun tangan dalam mengusut tuntas dan menegakkan keadilan bagi korban Apartemen Malioboro City Yogyakarta.
"Ini harus ada tindakan tegas secara hukum tidak bisa dibiarkan begitu saja. Kasus Malioboro City harus dituntaskan tidak bisa didiamkan saja karena merusak citra Sleman dan Yogyakarta dalam hal investasi," sambungnya.
PPAMCR juga melantunkan harapan agar Gubernur DIY sekaligus Raja Kraton Yogyakarta Sri Sultan HB X bisa turun tangan, membantu para korban Malioboro City mendapatkan haknya SHM SRS. "Semoga Sultan HB X mendengarkan penderitaan kami,selama ini yang telah berjuang untuk mendapatkan keadilan, atas kasus Apartemen Malioboro City," pungkasnya. (Fxh)