Seorang Ibu Korban Malioboro City Datangi Polda DIY Laporkan Dugaan Penggelapan

Photo Author
- Selasa, 19 Maret 2024 | 08:45 WIB
 Ibu korban Malioboro City saat laporkan dugaan penggelapan ke Polda DIY. (Harminanto)
Ibu korban Malioboro City saat laporkan dugaan penggelapan ke Polda DIY. (Harminanto)


KRjogja.com - SLEMAN - Seorang ibu bernama Ratna Herawati warga Sidoarum Godean Sleman, korban jual beli apartemen Malioboro City melaporkan pengembang PT Inti Hosmed ke Polda DIY dengan dugaan penggelapan. Ratna datang didampingi pengurus Paguyuban Pemilik Apartemen Malioboro City (PAMCR), Senin (18/3/2024) kemarin.

Ia melaporkan dugaan penipuan/perbuatan curang terkait UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP pasal 378 KUBP dan atau 372 KUHP. Kasusnya, ia melaporkan pengembang karena sampai saat ini tak ada proses balik nama meski ia sudah menyerahkan sejumlah uang pada salah satu karyawan pengembang tersebut.

"Saya melaporkan pengembang karena sampai saat ini tidak diproses balik nama sedangkan saya sudah menyerahkan sejumlah uang ke salah satu pegawai dari Inti Hosmed. Sudah enam tahun, selalu janji-janji saja dan sampai puncaknya hari ini, saya melaporkan kasus Polda DIY mengingat pengembang yang sulit dihubungi dan tidak ada pernah ada kejelasan," ungkapnya.

Baca Juga: Pemerintah Siapkan Pinjaman Lunak Wujudkan Pendidikan Tinggi untuk Semua

Sementara, Ketua PPAMCR, Edi Hardiyanto yang mendampingi korban ke Polda DIY menyampaikan pelaporan tersebut membuktikan semakin banyak korban yang dirugikan oleh pengembang. PPJB yang sudah dibayarkan sebagai tanda jadi untuk proses balik nama tak kunjung diproses balik nama oleh pengembang.

"Ini harus ada tindakan tegas secara hukum tidak bisa dibiarkan begitu saja. Kasus Malioboro City harus dituntaskan tidak bisa didiemkan saja," lanjut ungkap Edi.

Senada, Sekretaris PPAMCR Budijono menegaskan pihaknya akan mengawal kasus tersebut sehingga hak-hak konsumen terpenuhi. Para korban diakuinya akan terus memperjuangkan sampai mendapatkan hak berupa SHM.

Baca Juga: Imunisasi Merupakan Investasi Termurah Bagi Anak, Tingkatkan IPM Negara

"Kami akan perjuangkan dan akan terus melakukan upaya hukum yang lain demi memperjuangkan hak konsumen. Kita tunggu tanggal mainnya, ke depan akan melibatkan masyarakat sampai keadilan berpihak pada konsumen. Pemerintah atau Negara harus turun tangan," pungkas Budijono. (Fxh)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Danar W

Tags

Rekomendasi

Terkini

Warga Geger, Ditemukan Mayat di Rumah Kos di Salatiga

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:45 WIB

Polres Temanggung Curanmor Berkeliaran Memburu Target

Senin, 15 Desember 2025 | 09:33 WIB

Pemuda Sringin Dikeroyok, Polisi Masih Selidiki

Senin, 24 November 2025 | 15:26 WIB
X