Puluhan UMKM Datangi Kantor PNM DIY, Ini yang Disuarakan

Photo Author
- Kamis, 18 Juli 2024 | 11:56 WIB
 Puluhan UMKM menggelar aksi di halaman kantor PNM Yogyakarta. (Harminanto)
Puluhan UMKM menggelar aksi di halaman kantor PNM Yogyakarta. (Harminanto)


Krjogja.com - YOGYA - Puluhan UMKM yang tergabung dalam Solidaritas Komunitas UMKM DIY mendatangi dan menggelar aksi unjukrasa di halaman kantor PT Permodalan Nasional Madani (PNM), Kamis (18/7/2024) siang. Mereka menolak adanya penyitaan dan pelelangan aset paska kesulitan ekonomi akibat Covid-19.

Waljito, koordinator aksi dari Solidaritas Komunitas UMKM DIY mengatakan, saat ini paling tidak sudah ada 350 pelaku UMKM yang mengadu asetnya bakal dilelang karena kesulitan bayar hutang bank. Padahal menurut dia, aset tersebut juga merupakan lokasi berjualan yang ketika disita maka akan mematikan langkah gerak.

"Teman-teman ini dari berbagai UMKM, ada kuliner, kraft dan bermacam pengusaha kecil lainnya. Mereka terjerat hutang di bank, bukan ngemplang ya saya tegaskan tapi karena Covid jadi kesulitan membayar. Kami berusaha melakukan aksi agar asetnya tidak dilelang, disita," ungkapnya di sela aksi.

Baca Juga: Festival Gunung Slamet Angkat Pesona Kabupaten Purbalingga

UMKM menurut Waljito seharusnya bisa dibantu untuk menata ekonomi agar bisa membayar bukan malah semakin dimatikan. UMKM yang kesulitan menurut dia juga tetap punya semangat menyelesaikan hutang, sehingga harapannya ada skema bersama yang baik.

"Asetnya ini ada rumah, mobil, tapi kebanyakan tanah yang dipakai tempat usaha. Kalau disita dan lelang bagaimana mereka akan berusaha. Total yang terdampak dan telah lapor ada 350 orang. Dialog dengan dewan sudah, ada keputusan untuk tidak lelang dan sita dulu. Sabar dulu, aset tetap di situ, kami tidak akan lari," lanjutnya.

Waljito mengatakan, saat ini sudah ada UMKM yang hilang asetnya tanpa balik nama. Selain itu banyak pula yang sudah dipasang plang sita atau lelang, sehingga mereka merasa terintimidasi.

Baca Juga: Grand Desain Pembangunan Kependudukan Sukses Bila Ada Komitmen Pemerintah Daerah

"UU nomor 4 tahun 2023 sudah ada, masih saja aset kami dilelang. Harapannya itu tak terjadi. Permenkeu 30 tahun 2024, juga sudah ada, memerintahkan untuk melakukan negosiasi memberikan keringanan pelaku UMKM korban Covid-19. Kami berharap ada skema lain. Kalaupun kami harus jual, beri kami kesempatan jual sendiri, apakah batas waktu tertentu sampai Desember misalnya," pungkas Waljito.

Puluhan UMKM melakukan aksi damai di halaman kantor PNM tersebut. Mereka berencana akan melakukan aksi berkemah jika harapan pertemuan dengan pimpinan yang bisa memberikan keputusan tidak terwujud. (Fxh)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Danar W

Tags

Rekomendasi

Terkini

X