“Beberapa pasal dalam Undang-Undang tersebut mendukung transformasi SDM Kesehatan dengan mengatur percepatan penyediaan tenaga kesehatan tanpa mengurangi kualitas. Kemudahan-kemudahan sistem diberikan tanpa mengurangi peran, tanggung jawab dan kewenangan individu” katanya.
Salah satu amanat Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan adalah penerbitan Surat Tanda Registrasi (STR) yang berlaku seumur hidup. Dengan adanya regulasi baru terkait registrasi dan perizinan ini maka tenaga kesehatan tidak perlu berulang kali memperpanjang STR.
“Tapi, dalam melakukan dan menjaga praktik yang berkualitas, tenaga kesehatan harus mempunya Surat Izin Praktik (SIP) yang berlaku untuk lima tahun dan dapat diperpanjang. SIP juga diatur berdasarkan kebutuhan kesehatan daerah untuk menjamin pemerataan akses kesehatan masyarakat,” pungkasnya. (Sni)