JKN Aktif Sebagai Syarat Permohonan SIM

Photo Author
- Kamis, 31 Oktober 2024 | 20:15 WIB
Petugas Ditlantas Polda DIY, Satlantas Polresta Yogyakarta, dan BPJS Kesehatan siap melaksanakan Sosialisasi Pemberlakuan Kepesertaan Aktif JKN Sebagai Suarat Pengurusan SIM. (Haryadi)
Petugas Ditlantas Polda DIY, Satlantas Polresta Yogyakarta, dan BPJS Kesehatan siap melaksanakan Sosialisasi Pemberlakuan Kepesertaan Aktif JKN Sebagai Suarat Pengurusan SIM. (Haryadi)

KRJogja.com - YOGYA - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam hal ini Kakorlantas Mabes Polri bersama Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan melakukan uji coba pemberlakuan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) aktif sebagai syarat mengurus semua jenis Surat Izin Mengemudi (SIM), meliputi SIM C, SIM A, dan SIM B. Uji coba akan diberlakukan mulai 1 November 2024.

Saat ini ada tujuh layanan Satuan Penyelenggara Administrasi SIM di wilayah Aceh, Sumbar, Sumsel, DKI, Kaltim, Bali dan NTT. Sedangkan daerah lain akan menyusul kemudian sembari menunggu petunjuk dan pengarahan (jukrah) dari Kakorlantas Mabes Polri. Pemberlakuan kepesertaanm JKN aktif sebagai syarat untuk mengurus SIM, meliputi perpanjangan dan permohonan baru.

Secara singkat, apabila masyarakat yang belum memiliki BPJS Kesehatan saat kepengurusan SIM, maka pemohon SIM diminta mengaktifkan BPJS Kesehatan melalui chat Whatsapp (WA). Masyarakat diminta tidak perlu khawatir menyikapi hal tersebut, karena baru pada tahap uji coba.

Pada minggu pertama akan disiapkan petugas BPJS Kesehatan di seluruh kantor masing-masing Polda lokasi uji coba untuk melakukan sosialisasi dan edukasi kepada pemohon SIM. Jika pemohon SIM belum menjadi peserta JKN, pendaftaran dapat dilakukan melalui aplikasi mobile JKN. Prosesnya akan dipandu langsung oleh petugas BPJS Kesehatan

Terkait hal tersebut, Polri telah mengeluarkan regulasi untuk memastikan pemohon SIM sudah menjadi peserta JKN aktif. Hal tersebut sesuai dengabn Inpres No 1 Tahun 2022.

Perlu dipahami bersama, persyaratan kepesertaan JKN aktif ini tidak bermaksud mempersulit masyarakat, melainkan untuk memastikan bahwa semua warga Indonesia memiliki perlindungan jaminan kesehatan. Dengan adanya kebijakan kepolisian yang menetapkan kepesertaan JKN dalam permohonan SIM diharapkan masyarakat semakin menyadari pentingnya menjadi peserta JKN.

Terkait sosialisasi uji coba pemberlakukan kepesertaan JKN aktif sebagai syarat mengurus SIM, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda DIY beserta seluruh Satlantas jajaran Polda DIY menyatakan kesiapannya untuk mendukung program tersebut. Langkah-langkah untuk sosialisasi telah dipersiapkan dan segera dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda DIY Kombes Pol Alfian Nurrizal SH SIK MHum telah memerintahkan jajarannya melaksanakan sosialisasi. Melalui Kasubdit Regident Ditlantas Polda DIY AKBP Novita Eka Sari SH SIK MH dan Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda DIY Kompol Amalia Normadiah SH SIK, menyampaikan perlunya dilakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat terkait persyaratan JKN dalam kepengurusan SIM.

Kompol Amalia Normadiah SH SIK, Rabu (30/10/2024) menyampaikan perihal pemberlakuan kepesertaan JKN dalam pengurusan SIM tidak lepas dari Perpol No 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negera Republik Indonesia nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan surat izin mengemudi (SIM) pada pasal 9 ayat 1 angka (5a) dalam penerbitan SIM.

Ditegaskan pemohon SIM agar melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program JKN sebagai implementasi Perpol nomor 3 tahun 2023.

Kompol Amalia Nurmadiah SH SIK menambahkan dalam rangka mendukung Inpres No 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN, pihak kepolisian menindaklanutji dengan melakukan kerja sama bersama BPJS Kesehatan.

Perjanjian kerja sama antara Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan dan Kepolisian Negara Republik Indonsia tentang optimalisasi penyelenggaraan program JKN melalui pelayanan publik SIM di lingkungan Kepolisan Negara Republik Indoensia.

Dijelaskan Perpol No 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia No 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM) pada pasal 9 ayat 1 angka (5a) dalam penerbitan SIM agar melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebagai implementasi Perpol No 3 Tahun 2023.

Kasat Lantas Polresta Yogyakarta Kompol Maryanto SH MM didampingi Kanit Regodent Satlantas Polresta Yogyakarta AKP
Wartono SH, menyampaikan pihaknya telah melakukan persiapan yang maksimal untuk melaksanakan sosialisasi mengenai uji coba kepesertaan aktif JKN bagi pemohon SIM baru maupun perpanjangan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ary B Prass

Tags

Rekomendasi

Terkini

X