Krjogja.com - YOGYA - Gubernur DIY, Sri Sultan HB X baru saja mengeluarkan Instruksi Gubernur nomor 5 tahun 2024 tentang Optimalisasi Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Aturan tersebut diharapkan segera ditindaklanjuti kabupaten/kota di DIY paling tidak dalam waktu 15 hari setelah instruksi dikeluarkan pada 30 Oktober 2024.
Langkah tersebut mendapat dukungan dari Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Gerakan Jalan Lurus yang memiliki kesamaan pandang terkait minuman keras (miras). Ketua Umum Gerakan Jalan Lurus, Riyanta mengatakan pihaknya selama ini menyuarakan terkait pengawasan miras terutama di daerah-daerah pariwisata Indonesia, salah satunya Jogja.
"Miras yang cukup menyebar khususnya di daerah tujuan wisata, ini sangat memprihatinkan apalagi di Jogja sampai berakibat adanya korban santri. Langkah unjukrasa santri di Mapolda DIY sudah sangat tepat," ungkapnya pada wartawan, Jumat (1/11/2024).
Baca Juga: Razia Miras, Tutup Total Outlet 23
Riyanta mendukung adanya aturan dari Gubernur DIY yang harapannya segera diimplementasikan di kabupaten/kota sebagai otoritas berwenang di tiap wilayah. Ia berharap aturan ketat miras di DIY bisa menekan berbagai hal buruk yang ditimbulkan dari konsumsi tidak terkontrol.
"Langkah tegas harus dilakukan, aturan sudah dibuat dan harapannya segera diimplementasikan sampai kabupaten/kota. Kemudian pengawasannya bisa maksimal," tandasnya lagi.
Beberapa hari terakhir kepolisian melakukan penyitaan pada penjual-penjual di berbagai tempat di kabupaten/kota DIY. Hal tersebut diharapkan bukan hanya sesaat saja, namun bisa dilakukan seturut aturan berlaku. (Fxh)