Himpun Dana Ilegal dan Rugikan Masyarakat, Ketua Kospin PAS Divonis 7 Tahun

Photo Author
- Jumat, 24 Januari 2025 | 06:30 WIB
Pembacaan putusan menghadirkan terdakwa GSS secara online dari Lapas Perempuan Wonosari  (Foto: Juvintarto)
Pembacaan putusan menghadirkan terdakwa GSS secara online dari Lapas Perempuan Wonosari (Foto: Juvintarto)

"Kami mengantongi data dan bukti bahwa banyak aset yang dihimpun dari nasabah Kospin PAS dibelikan tanah, rumah, saham dan diatasnamakan suami, anak dan mantu," tandasnya.

Disebutkan laporan tersebut sudah diproses di Polda DIY tinggal dimajukan ke persidangan selanjutnya.

"Sejak 2020 sebanyak lebih dari 160 nasabah dengan total simpanan Rp 160 M lebih gagal bayar, dan terdakwa hanya berjanji menjual aset saja tanpa upaya nyata hingga akhirnya kami melaporkan secara bergantian," paparnya. (Vin)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X