Jabatan Profesor Pendidikan Klinis adalah Hak Konstitusional Dokter Klinis

Photo Author
- Rabu, 6 Agustus 2025 | 11:20 WIB
Workshop Nasional Rancangan Peraturan Presiden tentang Profesor Pendidik Klinis. (Foto: Istimewa)
Workshop Nasional Rancangan Peraturan Presiden tentang Profesor Pendidik Klinis. (Foto: Istimewa)

Krjogja.com - YOGYA - Jabatan Profesor Pendidikan Klinis merupakan hak konstitusional yang wajib diberikan kepada dokter klinis yang telah memenuhi syarat profesional dan akademik. Hal itu ditegaskan dalam Workshop Nasional Rancangan Peraturan Presiden tentang Profesor Pendidik Klinis yang digelar di Artotel Suites Bianti Yogyakarta, belum lama ini.

Acara ini diikuti sekitar 150 peserta dari berbagai penjuru Indonesia, terdiri atas dokter pendidik klinis, direktur rumah sakit pendidikan, dan perwakilan manajemen rumah sakit, baik negeri maupun swasta.

Baca Juga: Pulang Kampung, STY Bakal Beruntung?

Workshop ini merupakan bagian dari gerakan nasional untuk mempercepat pengakuan resmi terhadap jabatan Profesor Pendidik Klinis melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) yang tengah dirumuskan. Inisiatif ini dipimpin oleh RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta sebagai bentuk kepedulian terhadap hak dan peran strategis dokter pendidik klinis dalam dunia pendidikan kedokteran.

Direktur Utama RSUP Dr. Sardjito, dr. Eniarti, MSc., SpKJ, MMR, QHIA, dalam sambutannya menyampaikan bahwa workshop ini menjadi tonggak penting dalam perjuangan kolektif untuk mewujudkan keadilan bagi para dokter klinis. Ia menekankan pentingnya pondasi kebijakan yang kuat agar RS Pendidikan, khususnya milik Kemenkes, dapat menjadi basis pengusulan jabatan profesor klinis.

Sejumlah narasumber lintas kementerian turut hadir menyampaikan pandangan dan dukungan. dr. Zubaidah Elvia, MPH dari Kementerian Kesehatan RI, memaparkan tantangan regulasi lintas sektor dalam penyiapan jenjang karir dokter klinis. Sementara itu, Diah Ipma Fitria dari KemenPAN-RB menyoroti pentingnya posisi strategis pendidik klinis dalam birokrasi dan akademik, sedangkan Yulanto Araya dari Kementerian Hukum membahas urgensi harmonisasi regulasi perundang-undangan terkait.

Baca Juga: Pabrik Upal di Jogja Dibongkar Polda Jateng, Enam Pelaku Dibekuk

Workshop ini mencapai puncaknya dengan penandatanganan Surat Pernyataan Dukungan Nasional yang menegaskan sikap kolektif peserta terhadap pengangkatan Profesor dari kalangan dokter klinis. Pernyataan tersebut menyebutkan bahwa peran dokter pendidik klinis tidak tergantikan dalam membentuk kompetensi profesional mahasiswa kedokteran dan harus diakui secara setara tanpa diskriminasi, baik bagi PNS maupun non-PNS.

Para peserta juga menegaskan bahwa dasar hukum pengangkatan Profesor Pendidik Klinis telah ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Manajemen ASN. Keduanya memberikan landasan legal bagi pengakuan jabatan profesor dari kalangan tenaga medis dan pendidik klinis.

Dalam rekomendasinya, para peserta mendesak Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi serta Kementerian Kesehatan untuk segera menerbitkan regulasi yang spesifik dan mengikat guna memastikan jalur pengangkatan profesor klinis berjalan secara kredibel dan terbuka.

Menutup kegiatan, peserta menyampaikan pesan moral bahwa sudah saatnya negara hadir untuk menuntaskan ketimpangan pengakuan dan memberikan hak penuh serta setara kepada para dokter pendidik klinis yang telah berkontribusi besar bagi kemajuan pendidikan kedokteran di Indonesia. Tidak ada lagi alasan untuk menunda keadilan. (Dev)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ary B Prass

Tags

Rekomendasi

Terkini

X