Krjogja.com - SEMARANG - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng Jaringan mencapai sukses membongkar jaringan peredaran uang antar propinsi. Polda Jateng selain meringkus enam pelaku, juga membongkar pabrik uang palsu di Yogyakarta.
Hal itu diungkapkan Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio pada gelar kasus di Mako Ditreskrimum Polda Jateng, Selasa, (5/8/2025).
Baca Juga: PLN Yogyakarta Lakukan Pemeliharaan Jaringan Listrik 6–7 Agustus 2025, Ini Daftar Wilayah Terdampak
Kombes Pol Dwi Subagio yang didampingi Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menjelaskan terungkapnya peredaran uang palsu yang meresahkan berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran uang palsu di daerah Boyolali.
"Berbekal informasi tersebut, tim Resmob Polda Jateng melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil menangkap dua orang tersangka W (70), warga Kabupaten Boyolali, dan M (50), warga Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang," jelas Kombes Pol Dwi Subagio.
Keduanya diamankan pada Jumat, 25 Juli 2025 di depan sebuah warung makan di Banyudono, Boyolali. Dari tangan keduanya petugas mendapati barang bukti berupa uang palsu sebanyak 410 lembar pecahan Rp100.000.
Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi Sewa Tanah Kas Desa Jaten, Investor Ruko Ditetapkan Tersangka
Hasil pengembangan dari dua tersangka tersebut kemudian mengarah kepada dua tersangka lain, yakni BES (54), warga Kecamatan Kota Kudus, Kabupaten Kudus, yang turut berperan menjual dan mencari pembeli uang palsu serta tersangka HM (52), warga Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor, yang berperan sebagai pemodal sekaligus pencari peralatan produksi.
Tidak berhenti disitu, petugas terus melakukan pengembangan dan mendapatkan keterangan bahwa pembuatan uang palsu dilakukan di sebuah rumah yang beralamat di Depok Sleman Yogyakarta.
Di lokasi tersebut petugas melakukan penangkapan terhadap JIP alias Joko (58), warga Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang, yang bertindak sebagai desainer dan pembuat uang palsu, serta DMR (30), warga Kecamatan Depok, Sleman, sebagai pemilik rumah tempat produksi uang palsu.
Di lokasi itu petugas juga menemukan barang bukti berupa peralatan yang digunakan untuk membuat uang palsu, 500 (lima ratus) lembar uang palsu pecahan 100.000 , 1800 lembar uang palsu setengah jadi, dan 480 lembar uang palsu yang belum di potong.
Selanjutnya para tersangka dan barang bukti dibawa petugas ke Mako Ditreskrimum Polda Jawa Tengah,jalan Pahlawan Semarang .
"Modus yang mereka jalankan adalah memproduksi uang palsu pecahan Rp100.000 dan menjualnya dengan perbandingan 1:3. Artinya, setiap Rp100 juta uang palsu dijual seharga Rp 30 juta. Dari hasil penggeledahan, kami temukan ribuan lembar uang palsu dalam berbagai tahap produksi, serta peralatan lengkap untuk percetakan," ungkap Kombes Pol Dwi Subagio.
Ia menambahkan, sindikat ini telah beroperasi sejak awal Juni 2025 dan telah mencetak sekitar 4.000 lembar uang palsu, di mana 150 lembar di antaranya diduga sudah sempat beredar di masyarakat.