Krjogja.com - KARANGANYAR - Setelah menetapkan Kades Jaten, Harga Satata sebagai tersangka, kini giliran Dono Raharjo, investor pembangunan ruko di atas tanah kas desa tersebut berstatus sama. Kejaksaan Negeri Karanganyar menahan DR atas dugaan persekongkolan dengan kades dalam menyelewengkan aturan pemanfaatan aset pemerintah dan korupsi.
Penetapan tersangka Dono Raharjo dilakukan pada Selasa malam, 5 Agustus 2025. Warga asal Boyolali ini diduga kuat terlibat dalam pengerjaan proyek pembangunan 52 kios yang menyalahi prosedur. Kejaksaan menduga ada kerja sama yang tidak sesuai antara Dono dan kades, yang mengakibatkan kerugian pada aset desa.
Baca Juga: 'Upakarya Semarang 2025' di Yogya, Susuri Jalur Gula dan Budaya, Teman Lama Dua Kota Pusaka
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karanganyar Hartanto mengatakan penetapan satu tersangka itu berdasarkan ditemukan dua alat bukti dari hasil pemeriksaan tersangka.
"Setelah kita melakukan pemeriksaan terhadap salah satu saksi terkait saksi yang merupakan invenstor yang dimana dilakukan saksi kita menemukan dua alat bukti yang cukup," kata Hartanto.
Tersangka dijerat dengan pasal 2, 3 dan 18 Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Tersangka diduga melakukan persengkokolan dengan tersangka kades yang mengakibatkan kerugian dari desa dengan nilai investasi secara fisik Rp 4 Miliar dan saat ini kami tahan di rutan Polres Karanganyar," ungkap Hartanto.
Kejaksaan meyakini bahwa keterlibatan Dono Raharjo, yang disebut-sebut sebagai investor atau pihak ketiga, sangat berperan dalam memuluskan proyek ilegal tersebut. Mantan Kades HS sendiri sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya, Kejaksaan juga telah menyita 52 kios yang menjadi objek sengketa. Saat ini, kios-kios tersebut hanya boleh digunakan untuk proses jual beli oleh penyewa atau pengelola. Kios dilarang untuk diperjualbelikan atau disewakan kembali kepada orang lain sebelum kasus ini memiliki kekuatan hukum tetap (Lim)