Pengumuman! Ini Jadwal Pemadaman Listrik DIY 3, 4 dan 6 September 2025

Photo Author
- Rabu, 3 September 2025 | 11:30 WIB
Jadwal terbaru pemeliharaan jaringan listrik wilayah Jogja  (Dok.)
Jadwal terbaru pemeliharaan jaringan listrik wilayah Jogja (Dok.)

Krjogja.com - YOGYA - PLN akan melakukan pemeliharaan jaringan listrik di sejumlah wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada 3, 4, dan 6 September 2025. Kegiatan ini dilakukan untuk meningkatkan keandalan pasokan listrik serta menjaga keselamatan jaringan.

Rabu, 3 September 2025 (10.00–13.00 WIB)

Wates: Suruhan, Ringinardi, Kopat, Ngruno, Sermo, Bibis, Gunung Penthul, Suaka Margasatwa Sermo, Alun-Alun Wates, Komplek Pemda, Terbah, Jl. Bhayangkara, Jl. Perwakilan, Punukan, Beji, Tunjungan, Jamus, Jl. Tentara Pelajar, RSUD Wates, FRC UGM, UNY, dan sekitarnya. (Penggantian peralatan)

Wonosari: Pantai Kukup, Pantai Krakal, Pantai Slili, Pantai Sepanjang, Pantai Drini, Dusun Gatak Ngestirejo, dan Pantai Indrayanti. (Pemeliharaan & pemotongan pohon dekat jaringan)

Yogyakarta Kota: Danunegaran, Jl. MT Haryono. (Penggantian tiang)

Sleman: Jl. Purbaya, Wadas, Ngemplak Caban, Paten, Kebondalem, Perum Sleman Permai I, Krandon, Cibukan, Warak, Burikan, Sanggrahan, Brengosan, Jodag, Gabahan, Pangukan, Perum Sleman Permai II, Plaosan, Bolawen, Drono, dan sekitarnya. (Pemeliharaan & pemotongan pohon dekat jaringan)

Kamis, 4 September 2025 (10.00–13.00 WIB)

Yogyakarta Kota: Jl. Pandega Duksina, Jl. Pandegasari, dan sekitarnya. (Penggeseran jaringan)

Wonosari: Desa Logandeng Playen, Desa Bandung Playen, Desa Gading Playen, dan Desa Banaran Playen. (Pemeliharaan & pemotongan pohon dekat jaringan)

Sabtu, 6 September 2025 (10.00–13.00 WIB)

Yogyakarta Kota: Samirono, Condongcatur, dan sekitarnya. (Perluasan jaringan)

PLN mengimbau masyarakat untuk menyesuaikan aktivitas selama jadwal pemadaman berlangsung. Informasi lebih lanjut maupun perubahan jadwal dapat dipantau melalui tautan resmi: bit.ly/perbaikanlistrikdiy.

Himbauan Keselamatan Ketenagalistrikan (K2)

Hindari mendirikan bangunan, antena, atau baliho dekat jaringan listrik (jarak aman minimal 2,5 meter).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ary B Prass

Tags

Rekomendasi

Terkini

X