Ini Dia Solusi Sultan HB X Soal Truk ODOL

Photo Author
- Selasa, 14 Oktober 2025 | 19:14 WIB
Suasana pembukaan mukernas organda di Hotel Tentrem Yogyakarta (Istimewa )
Suasana pembukaan mukernas organda di Hotel Tentrem Yogyakarta (Istimewa )

YOGYA - Gubernur Propinsi DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mengaku prihatin atas tidak kunjung rampungnya permasalahan truk Over Dimension Over Loading (ODOL) yang merugikan masyarakat keseluruhan .

"Tema mukernas Organdabini sangat relevan dan penting. ODOL menjadi tantangan serius yang butuh penanganan karena membahayakan keselamatan dan merusak infrastuktur, "kata Sultan disela Musyawarah Kerja Nasional Organisasi Angkutan Darat(Mukernas ORGANDA) di Hotel Tentrem, Selasa (14/10)

Truk ODOL (Over Dimension Over Loading) adalah truk yang melebihi batas maksimum dimensi dan/atau muatan yang ditetapkan oleh peraturan lalu lintas dan angkutan jalan. ODOL menjadi masalah serius karena dapat menyebabkan kerusakan infrastruktur jalan, meningkatkan risiko kecelakaan, dan mengganggu kelancaran lalu lintas.

Baca Juga: Tujuh Bulan Menanti, SK Tipe A RSA UGM Belum Turun: Kami Pertanyakan ke Kemenkes

Sultan menjelaskan berat yang melebihi kapasitas dapat merusak jalan, jembatan, dan infrastruktur lainnya. Truk ODOL juga meningkatkan risiko kecelakaan karena truk ODOL lebih sulit dikendalikan dan memerlukan jarak pengereman yang lebih panjang. Bahkan, pemerintah harus mengeluarkan biaya tambahan untuk perbaikan dan pemeliharaan infrastruktur yang rusak. Truk ODOL seringkali mengganggu kelancaran lalu lintas, terutama di jalan-jalan sempit atau padat.

Kerugian lainnya, kata Sultan adalah engurangan Umur Ekonomis Kendaraan dimana Overloading dapat mempercepat keausan komponen kendaraan, sehingga mengurangi umur ekonomisnya. Padahal hukuman Apabila Kendaraan Over Dimension

Di Indonesia, pengemudi atau pemilik kendaraan yang melanggar batas muatan dan dimensi yang ditetapkan dapat dikenakan sanksi berupa denda dan/atau pidana sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga: Saksi Ahli Cabut BAP, Kelalaian Tidak Bisa Dipidana Asal Memenuhi Persyaratan Ini

"Aturan sudah jelas adandalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 dan No 55 Tahun 2012. Namun, sering ditemukan opir mengalami kesulitan saat membawa kendaran teknisnya. Rem blong salah satunya dan keluarga menjadi korbannya. Kondisi ini menunjukkan bahwa masalah ODOL ini adalah ancaman nyata di jalan raya," ungkap Sultan.

Karena itu Sri Sultan menyarankan agar regulasi angkutan jalan diberlakukan efektif dan berkeadilan. Caranya memberikan edukasi keberlanjutan kepada masyarakat dan pelaku angkutan jalan.

"Pemahaman hukum tidak akan bermakna tanpa adanya kesadaran. Edukasi bukan memberitahu apa yang salah tapi menumbuhkan pemahaman sesuatu banar," tutur Sri Sultan HB X.

Baca Juga: BTN Tetap Optimistis Dana Rp25 Triliun Terserap Habis

Usulan kedua, Imbuh Sultan pentingnya keadilan dimana hukum yang adil tidak hanya menegakkan keadilan namun meninggikan martabat manusia. Penegakan hukum ini harus dimulai dari pemilik barang, pelaku angkutan sampai aparat.

"Budaya tidak dapat dilepaskan dalam kehidupan manusia dimana perlunadanyabpenguatan buaya keselamatan lalu lintas. Aturan bukan pasal apalagi slogan spanduk. Ingat jala nraya ruang hidup bersama dan harus menempatkan nyawa manusia di atas kepentingan ekonomi," tegas Gubernur DIY ini.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tomi Sujatmiko

Tags

Rekomendasi

Terkini

X