Saksi Ahli Cabut BAP, Kelalaian Tidak Bisa Dipidana Asal Memenuhi Persyaratan Ini

Photo Author
- Selasa, 14 Oktober 2025 | 17:57 WIB
Ibunda Christiano Gloria Tarigan memeluk dan mencium putra tersayang sebelum pesidangan (Istimewa )
Ibunda Christiano Gloria Tarigan memeluk dan mencium putra tersayang sebelum pesidangan (Istimewa )

SLEMAN - Pakar hukum pidana Prof Dr Jamin Ginting SH, MH menyampaikan pendapatnya saat sidang lanjutan kasus tertabrak hingga tewasnya mahasiswa FH UGM Argo Ericko Achfando dengan terdakwa Christiano Pangarapenta Pangindahan Tarigan di Pengadilan Negeri (PN Sleman) Selasa (14/10/2025).

Sidang kali ini menghadirkan tiga saksi ahli yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa. Ketiganya adalah ahli pidana Prof. Jamin Ginting, ahli hipnoterapi Dr. Dewi Puspaningtyas, dan rekan sekampus terdakwa, Yonis Aryanata. 

Dalam kesaksiannya, Prof. Jamin menjelaskan klasifikasi yang menjadi dasar penentuan keadaan darurat dalam suatu peristiwa pidana."Di dalam undang undang lalu lintas ada delik kesengajaan atau kelalaian. Kelalaian di dalam hukum murni pidana dan lalu lintas berbeda. Di dalam Undang Undang Lalu lintas kelalaian bukan berarti kesengajaan tetapi karena kurangnya kehati- hatiamn," ungkap Jamin Ginting dalam sidang agenda pemeriksaan saksi dan saksi ahli.

Baca Juga: Dedikasi dan Kinerja Unggul, JNE Kembali Raih 'Courier of The Year' di Indonesia Logistics Awards 2025

Dia menjelaskan kelalian harus memenuhi syarat atau klasifikasi tertentu seperti unsur kelalaian tetap mewajibkan untuk berhati hati. Misalnya dalam berkendara sudah hati hati tetapi tidak menghidupkan lampu atau memperhatikan penerangan sekitar. Kedua ada pelanggaran kewajiban tertentu misalnya mengendarai mobil atau motor dalam keadaan mabuk atau tidak fit. Sedangkan ketiga tidak hati hati karena sudah memperkirakan akibat lebih lanjut.

"Contohnya pengendara tidak mengambil jarak aman dan dikuatirkan bisa menimbulkan lakalantas. Kempat ada hubungan kausalitas. Misalnya dilindas bukan kerena penyakit jantung atau epilepsi," imbuh Prof Jamin Ginting.

Adapun kelima adalah tidak ada alasan pembenar atau pemaaf. ini biasanya terkait keadaan darurat Dimana pengendara yang sudah taat lalu lintas, dalam keadaan sehat tiba tiba ada benda jatuh lalu menabrak dan mengenai dirinya atau orang.lain.

Baca Juga: Gugur Ditembak OPM, Danrem 072/Pamungkas Pimpin Upacara Pemakaman Kopda Amin

"Bisa juga kambing atau sapi tiba tiba melintas di depannya dan langsung tertabrak. Termasuk pengendara motor tiba tiba tanpa sein tiba tiba balik arah dan tertabrak. Keadaan darurat ini bisa menjadi unsur pemaaf sebagaimana diatur dalam Pasal 310 KUHP," 

Prof Jamin Ginting menambahkan spesifikasi atau keadaan yang bisa menjadi alasan pemaaf adalah tidak ada unsur kesengajaan, niat atau kehendak. Semuanya dalamnkeadaan normal, namun tiba tiba ada peristiwa di luar kemampuan. Lainnya adalah tindakan pengemudinrasional dan proporsional, tidak ada gangguan dari orang lain.

"Lalu tidak ada hal lain yang tersedia. Misalnya sempat mengerem atau banting stir namun waktu yang tersedia sangat tipis. Dalam situasi itu, ia berada dalam keadaan serba salah.

Baca Juga: 39 Rumah di Temanggung Rusak Diterjang Angin Kencang

Apabila keempat unsur ini terpenuhi maka terdakwa bisa dimaafkan. Kelalian sebagaimana diatur dalam Pasal 310 KUHP tidak bisa dimintakan pertanggungjawabannya," pungkas Prof Jamin Ginting di depan majelis hakim dengan ketua Irma Wahyuningsih.

Kuasa hukum terdakwa Achiel Suyanto berharap keterangan saksi ahli Prof Jamin Ginting ini bisa menjadi penilaian majelis hakim karena saat terjadinya lakalantas ada kondisi terpaksa dimana Ano sempate ngerem

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tomi Sujatmiko

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kampus Berdampak, Memperkuat Kontribusi Kemanusiaan

Jumat, 19 Desember 2025 | 15:57 WIB

Sudarsono KH, Salah Satu Pendiri PSS Tutup Usia

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:15 WIB
X