dan menghantam mobil CRV guna menghindari sepeda motor korban.
"Nanti kita lihat, apakah ketamgan ahli bisa menjadi pegangan majelis hakim atau malah sebaliknya dikesampingkan. Kita lihat saja nanti dan alangkah baiknya bila dilengkapi hasil otopsi dari ahli dan menjadi pegangan kepolisian untuk mengungkap kematian korban," tegas Achiel Suyanto.
Di luar persidangan, Prof. Jamin menjelaskan alasan pencabutan keterangannya dalam BAP. Ia menyebut, setelah mempelajari kembali bukti dan keterangan yang diperoleh dari berbagai pihak, pandangannya berubah.
“Saya baca lagi BAP yang sudah saya buat, dan saya melihat tidak ada sinkronisasi antara keterangan yang saya berikan saat itu dengan fakta yang terungkap di persidangan. Dulu saya menyebut itu sebagai kelalaian, tetapi setelah saya dalami lagi, ternyata belum cukup bagi saya untuk memberi keterangan yang tepat saat itu,” katanya.
Sementara itu, saksi ahli hipnoterapi Dr. Dewi Puspaningtyas menjelaskan kondisi psikologis terdakwa. Ia mengaku telah enam kali melakukan terapi terhadap Christiano di Lapas Cebongan, setelah diminta oleh ayah terdakwa.
Baca Juga: Karanganyar Gelar Pengajian Akbar dan Bersholawat dalam Rangka Hari Jadi ke-108
“Saat pertama bertemu, Christiano seperti kehilangan gairah hidup. Ia depresi dan trauma atas kecelakaan yang menewaskan rekannya. Sejak ditahan, berat badannya turun sekitar tujuh hingga delapan kilogram,” ungkap Dewi.
Menurutnya terdakwa sempat menolak terapi pada awalnya. Namun setelah dilakukan pendekatan dengan metode relaksasi, Christiano mulai terbuka.
“Dia sering mengatakan bahwa seharusnya saat ini ia sedang menjalani semester tujuh, bukan berada di penjara. Ia menyesal dan pernah berkata, ‘Kalau bisa tukar, saya ingin tukar dengan almarhum Argo,’” tutur Dewi dengan nada haru. (*)