Riset Baru Ungkap Koleksi Raffles di Inggris Bernilai Fantastis, Terkait Penjarahan Keraton Yogyakarta 1812

Photo Author
- Jumat, 7 November 2025 | 12:50 WIB
Kraton Yogyakarta
Kraton Yogyakarta

KRjogja.com - YOGYA - Peristiwa bersejarah Geger Sepehi tahun 1812, saat pasukan East India Company (EIC) di bawah pimpinan Thomas Stamford Raffles menyerbu Keraton Yogyakarta kembali menjadi sorotan. Sebuah riset akademik terkini mengungkap bahwa peristiwa tersebut menyimpan dimensi hukum yang selama ini jarang dibahas.

Ketua Yayasan Vasatii Socaning Lokika yang juga merupakan trah Sultan Hamengkubuwono II, Fajar Bagoes Poetranto, menjelaskan bahwa kajian berjudul “Plunder and Prize in 1812 Java: The Legality and Consequences for Research and Restitution of the Raffles Collections” karya Dr. Gareth Knapman dan Dr. Sadiah Boonstra menyoroti aspek legalitas penjarahan tersebut dari sudut pandang hukum Inggris pada masa itu.

"Dalam penelitian itu dijelaskan bahwa tindakan pengambilan benda-benda dari Keraton Yogyakarta pada tahun 1812 ternyata tidak sesuai dengan ketentuan Hukum Prize atau hukum rampasan perang yang berlaku di Inggris dan East India Company saat itu," terang Fajar, Jumat (7/11/2025).

Baca Juga: Bertolak ke Solo Hari Ini, Ini Daftar Skuad PSIM Hadapi Derby Mataram

Menurutnya, Hukum Prize secara tegas mengatur bahwa rampasan perang hanya mencakup aset publik atau militer, bukan milik pribadi. Riset tersebut menunjukkan bahwa banyak objek budaya yang diambil—mulai dari keris pusaka, manuskrip, hingga perhiasan merupakan milik pribadi Sultan Hamengkubuwono II dan keluarganya," lanjutnya.

Dalam kajian itu disebutkan pula, sebagian besar objek yang kini tersimpan di lembaga-lembaga besar di Inggris, seperti British Museum dan British Library, berasal dari koleksi yang tidak termasuk dalam kategori properti publik. "Penelitian ini memberi landasan penting bahwa sebagian artefak yang kini menjadi koleksi di luar negeri berstatus sebagai akuisisi yang tidak sah menurut aturan pada zamannya," imbuh Fajar.

Selain artefak budaya, sejumlah catatan sejarah juga menyebutkan adanya aset moneter dalam bentuk perak yang nilainya sangat besar. Berdasarkan penelusuran yang dilakukan pihak keluarga, nilai aset yang diambil kala itu diperkirakan mencapai lebih dari 542 juta dolar AS, belum termasuk nilai ribuan pusaka, manuskrip, dan perhiasan yang kini tersebar di berbagai institusi.

Baca Juga: Menjaga Kepercayaan Publik terhadap Industri Asuransi, Program Penjaminan Polis Jadi Instrumen Penting

Temuan akademik ini menjadi titik penting dalam upaya repatriasi atau pengembalian benda-benda warisan budaya kepada pihak yang berhak. "Kalau selama ini wacana repatriasi lebih banyak dikaitkan dengan aspek moral dan kemanusiaan, riset ini memberi dasar hukum yang kuat untuk memperjuangkan pengembalian secara sah," jelas Fajar.

Ia menambahkan, pihaknya kini tengah menempuh langkah-langkah diplomatis dan hukum dengan cara yang elegan dan menghormati ketentuan internasional. "Upaya ini kami jalankan dengan penuh rasa hormat terhadap pemerintah dan lembaga di Inggris, sembari berharap adanya kerja sama yang baik untuk menemukan jalan keluar yang adil bagi kedua pihak," katanya.

Menurut Fajar, penelitian tersebut tidak hanya membuka kembali halaman sejarah, tetapi juga mengingatkan pentingnya tanggung jawab moral terhadap warisan budaya dunia. "Kami melihat ini bukan semata persoalan masa lalu, tetapi bagaimana kita semua, termasuk bangsa-bangsa yang terlibat dalam sejarah panjang itu, bisa bersama menjaga dan melestarikan nilai-nilai kemanusiaan melalui pelestarian benda pusaka," ujarnya.

Baca Juga: 4 Hari Pelaksanaan TKA, Kemendikdasmen Temukan 71 Pelanggaran Melalui Medsos

Ia menegaskan, keluarga besar Trah Sultan Hamengkubuwono II tetap menempuh jalur damai dan dialogis dalam setiap upaya penelusuran sejarah dan klaim aset budaya. "Fokus kami adalah menemukan kebenaran sejarah dan memastikan warisan leluhur dapat dikenali dan diapresiasi dengan cara yang tepat," tutupnya. (Fxh)

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Danar W

Tags

Rekomendasi

Terkini

X