yogyakarta

Kasus TKD di Maguwoharjo dan Candibinangun Masuk Penyidikan

Rabu, 6 September 2023 | 20:10 WIB
Anshar Wahyuddin SH MH. (Foto: Saifullah Nur Ichwan)

KRjogja.com - YOGYA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY menaikkan status penanganan perkara Dugaan penyimpangan Tanah Kas Desa (TKD) di Kalurahan Candibinangun Pakem dan Maguwoharjo Depok ke tahap penyidikan. Dalam proses penyidikan, tim penyidik sedang mengumpulkan alat bukti untuk menentukan tersangka.

Asisten Tindak Pidana Korupsi (Aspidsus) Kejati DIY Muhammad Anshar Wahyuddin SH MH mengungkapkan, sebelumnya Tim Kejati DIY telah melakukan penyelidikan terhadap dugaan kasus penyimpangan TKD di Maguwoharjo Depok dan Candibinangun Pakem. Untuk di wilayah Maguwoharjo ada tiga lokasi dan Candibinangun satu lokasi.

Baca Juga: Dijerat UU Darurat RI, Pelaku Tenteng Samurai di Kantor Bupati Sukoharjo Ditangkap

“Penyelidikan itu sudah kami mulai beberapa bulan yang lalu. Dalam proses penyelidikan itu ada empat lokasi, yakni tiga lokasi di Maguwoharjo dan satu lokasi di Candibinangun,” kata Anshar, Rabu (6/9/2023).

Dalam penyelidikan itu, tim telah menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan TKD di Maguwoharjo dan Candibinangun. Selanjutnya Kejati DIY meningkatkan status perkara Maguwoharjo dan Candibinangun masuk ke tahap penyidikan.

“Kami telah menemukan dugaan tindak pidana korupsi empat lokasi. Selanjutnya kemarin Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) telah dikeluarkan,” ujar Anshar.

Baca Juga: Stimaryo Komitmen Perangi Narkoba

Dikatakan, dalam proses penyidikan ini tim akan mengumpulkan alat bukti untuk menentukan tersangka terkait kasus penyimpangan TKD di Maguwoharjo dan Candibinangun. Dalam waktu dekat, tim penyidik akan memanggil beberapa saksi.

“Sekarang ini tim akan fokus untuk mengumpulkan alat bukti guna menentukan tersangka. Salah satunya akan memeriksa saksi-saksi,” tegas Anshar. (Sni)

Tags

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB