KRjogja.com - SUKOHARJO - Polres Sukoharjo menangkap MS (27) warga Dukuh Sawahan Desa Telukan Kecamatan Grogol. Pelaku ditangkap karena nekat membawa senjata tajam jenis samurai saat masuk ke kantor kerja Bupati Sukoharjo Etik Suryani. MS dijerat dengan Undang-Undang (UU) Darurat Republik Indonesia (RI) dan diancam pidana penjara paling lama 10 tahun.
Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit saat gelar perkara di Mapolres Sukoharjo, Rabu (6/9/2023) mengatakan, tempat kejadian perkara (TKP) kantor dinas Bupati Sukoharjo di Jalan Jenderal Sudirman Sukoharjo. Kejadian perkara pada pukul 08.06 WIB Selasa (5/9/2023). Pelaku berhasil ditangkap di wilayah Bekasi pada Selasa (5/9/2023) malam.
Kronologis kejadian semula pukul 08.05 WIB, orang tidak dikenal datang ke Kantor Dinas Bupati Sukoharjo dengan menggunakan mobil Pajero warna abu-abu Nopol AD-1383-TK langsung parkir di sebelah utara kantor dinas Bupati Sukoharjo. Selanjutnya orang tidak dikenal tersebut mendatangi saksi Sumadi dan bertanya dimana ruang Bupati Sukoharjo, karena saksi Sumadi merasa takut dan tidak menanyakan dari mana dan mau bertemu dengan siapa, kemudian saksi Sumadi mengantar seorang tidak dikenal tersebut ke Kantor Bupati Sukoharjo.
Baca Juga: Pamitan Cari Buah Jengkol, Meninggal di Pohon Jengkol
Saksi Sumadi selanjutnya bertemu dengan saksi Niko Prakoso sebagai security dan menanyakan ke orang tidak dikenal tersebut dari mana dan mau ketemu siapa. Orang tidak dikenal tersebut kemudian menjawab hanya ibu.
Saksi Niko Prakoso sebagai security menganggap orang tidak dikenal tersebut merupakan teman saksi Sumadi selanjutnya mengarahkan ke ruang asisten pribadi (Aspri) Bupati Sukoharjo dan bertemu saksi Lugas Ari dan Ratna Aulia sebagai Aspri Bupati Sukoharjo
Sekitar pukul 08.06 WIB saksi Lugas Ari yang sedang berdinas di Ruang Aspri Bupati Sukoharjo didatangi orang tidak dikenal dan menanyakan keberadaan Ibu Bupati. Kemudian dijawab saksi Lugas Ari bahwa ibu bupati baru keluar kota. Setelah itu orang tidak dikenal tersebut meninggalkan TKP sambil bilang akan ke tempatnya Gibran (Walikota Surakarta). Selanjutnya atas kejadian tersebut saksi melapor ke Polres Sukoharjo.
Baca Juga: Mulai 17 September KAI Beri Diskon Tiket 20 Persen untuk Pelanggan Disabilitas
Polres Sukoharjo yang mendapat laporan kejadian langsung menerjunkan anggota untuk melakukan penyelidikan. Setelah melakukan penyelidikan dan melihat rekaman CCTV di sekitar TKP, bahwa penyelidik Sat Reskrim Polres Sukoharjo telah mendapatkan informasi pemilik dari mobil Mitsubishi Pajero Sport AD-1383-TK yang digunakan orang tidak dikenal atau pelaku saat mendatangi kantor dinas Bupati Sukoharjo.
Berbekal nopol mobil tersebut polisi melakukan penyelidikan terhadap pemilik mobil diketahui Abdul Azis Hidayat warga Dukuh Sawahan RT 02 RW 19 Desa Telukan, Kecamatan Grogol. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa orang yang membawa senjata tajam di Kantor Dinas Bupati Jalan Jendral Sudirman Nomor 199 Kecamatan Bendosari bernama MS adik kandung dari Abdul Azis Hidayat.
Menurut keterangan Abdul Azis Hidayat bahwa MS sudah melarikan diri ke wilayah Jakarta. Kemudian Resmob Polres Sukoharjo melakukan penangkapan terhadap MS di wilayah Bekasi Jawa Barat beserta membawa Barang bukti yang terkait, selanjutnya dibawa ke Polres Sukoharjo guna penyidikan lebih lanjut.
Baca Juga: Dorong UMKM Go Public, Pasar Modal Berikan Literasi Anggota Kadin DIY
"Modus pelaku ingin bertemu dengan Bupati Sukoharjo untuk menyerahkan samurai," ujarnya.
Polres Sukoharjo selain berhasil menangkap pelaku juga mengamankan barang bukti satu unit mobil beserta STNK dan satu buah samurai. "Tindak pidana barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah "Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen" (stbl 1948 nomor 17) dan Undang-Undang R.I. Dahulu Nomor 8 Tahun 1948, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun," lanjutnya. (Mam)