yogyakarta

Catut Nama Karyawan, Mantan GM Hotel Jadi Tersangka Kredit Macet Bank Jogja

Kamis, 5 Oktober 2023 | 15:25 WIB
Anshar saat memaparkan kronologi perkara kredit macet yang dilakukan tersangka. (Saifullah Nur Ichwan )


Krjogja.com - YOGYA - Mantan General Manager (GM) sebuah hotel di kawasan Mantrijeron, HS menjadi tersangka kasus kredit macet Bank Jogja pada Tahun 2018-2019 hingga Rp 1,577 miliar. Modusnya tersangka mencatut lima nama karyawan hotel untuk diajukan kredit ke Bank Jogja.

Asisten Tindak Pidana Korupsi (Aspidsus) Kejati DIY Muhammad Anshar Wahyuddin SH MH mengungkapkan, perkara ini merupakan hasil pengembangan penyaluran kredit pegawai Oleh PD BPR Bank Jogja Kepada Karyawan PT Indonusa Telemedia (Transvision) Cabang Yogyakarta. Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, kemarin HS dijadikan tersangka dalam perkara penyaluran kredit dari Bank Jogja ke pegawai hotel di kawasan Mantrijeron.

Baca Juga: Skrining Gratis Tingkatkan Kesadaran Masyarakat Terhadap Gangguan Tiroid

“Tersangka ini sempat tiga kali dipanggil sebagai saksi tidak hadir dan sempat kabur ke luar daerah. Tadi pagi tersangka berhasil ditangkap dan dilakukan pemeriksaan. Selanjutnya statusnya dari saksi dinaikkan menjadi tersangka,” ungkapnya.

Kasus ini bermula, hotel tersebut memang ada MoU dengan Bank Jogja dalam pemberian kredit karyawan. Selanjutnya tersangka ini mengajukan kredit dengan mencatut lima karyawan hotel kurun waktu Tahun 2018-2019
“Tersangka ini memanipulasi data karyawan untuk diajukan kredit ke Bank Jogja. Dari lima nama karyawan itu, kredit cair senilai Rp 1,577 miliar,” terangnya.

Setelah kredit cair, uang dipakai dan digunakan oleh tersangka. Tersangka sempat memberikan imbalan kepada nama-nama karyawan yang diajukan untuk kredit. Meskipun sempat ada yang menerima, namun akhirnya uang imbalan tersebut dikembalikan lagi ke tersangka. “Jadi ada yang sempat menerima, tapi karena tahu bermasalah akhirnya dikembalikan oleh karyawan,” ujarnya.

Menurut Mantan Kajari Boyolali ini, bahwa tersangka memang sempat mengangsur kredit. Namun mulai awal Pandemi Covid-19, tersangka sudah tidak mengangsur sehingga terjadi kredit macet. Uang tersebut digunakan tersangka untuk keperluan pribadi dan membuka usaha.

“Awal Pandemi covid-19, tersangka sudah tidak lagi membayar angsuran dan menjadi kredit macet. Selain untuk keperluan pribadi, uang kredit itu juga untuk membuka usaha di luar Jawa,” paparnya.

Baca Juga: Dorong Ekspor, LPEI Perkuat Ekosistem Pembiayaan Syariah

Atas perbuatannya, tersangka akan disangkakan Pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Sni).

 

 

Tags

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB