yogyakarta

Anwar Usman Terbukti Bersalah, Gibran Bawa Beban Etika Berat

Rabu, 8 November 2023 | 18:18 WIB
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman. MK memutuskan tetap menggunakan sistem proporsional terbuka untuk Pemilu 2024. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Anwar Usman juga tidak diperkenankan untuk ikut dicalonkan sebagai ketua yang akan diproses oleh wakil ketua selama 2x 24 jam serta tidak diperkenankan ikut dalam seluruh persidangan MK ketika ada sengketa pemilu legislatif, pilpres dan pilkada.

“Keputusan MKMK tersebut membawa dampak legitimasi substansial dan komunikatif berkaitan dengan perubahan syarat pencalonan presiden/wakil presiden. Akibat lanjutannya adalah sang kandidat tentu secara legitimasi substansial dan komunikatif mengalami masalah bahkan dalam konteks pencalonan etika pencalonan menjadi tercabik,” katanya.

Baca Juga: Pentjak Malioboro Festival Kembali Digelar, Kampanyekan Silat Bersaudara ke Penjuru Dunia

Seseorang yang dianggap cacat etik dalam perspektif akademik akan menjadi trade mark sepanjang karier akademiknya. Sebab, dalan perspektif akademik yang diutamakan adalah konsistensinya terhadap trust.

Dia menambahkan, hal ini tentu berbeda dengan lingkungan politis yang kadang kala, bahkan pada umumnya soal etik hanya dianggap sandungan kerikil tak bermakna. The Judge of Constitutional Court itu dalam bekerja menafsirkan UU dan kewenangan lainnya lebih dominan dalam lingkup academic approach. “Jadi hati-hatilah menjadi hakim konstitusi,” imbuhnya.

 

Halaman:

Tags

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB