yogyakarta

Giliran MUI DIY Sampaikan Pernyataan: Pejabat Wajib Netral!

Senin, 5 Februari 2024 | 17:30 WIB
Ketua Umum didampingi Sekretaris Umum MUI DIY menyampaikan pernyataan terkait dinamika Pemilu 2024, Senin (5/2/2024). (Foto: Ardhi Wahdan)

Sementara Widjdan Al Arifin menambahkan memilih pemimpin dalam Islam adalah kewajiban untuk menegakkan imamah dan imarah dalam kehidupan bersama.

Sehingga memilih pemimpin yang beriman dan bertakwa, jujur, aspiratif, mempunyai kemampuan dan memperjuangkan kepentingan umat Islam hukumnya adalah wajib.

"Memilih pemimpin yang tidak memenuhi syarat-syarat sebagaimana disebutkan tadi itu atau sengaja tidak memilih padahal ada calon yang memenuhi syarat hukumnya adalah haram," katanya. (Dhi)

Halaman:

Tags

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB