yogyakarta

Kasus Korupsi TKD Dituntut 6,5 Tahun, Lurah Maguwoharjo Lemas

Selasa, 28 Mei 2024 | 07:55 WIB
Kasidi (tengah) bersama kuasa hukumnya usai sidang (Juvintarto)

KRjogja.com - YOGYA - Terdakwa pidana korupsi Tanah Kas Desa (TKD), Lurah Maguwoharjo, Depok Sleman, Kasidi SE terlihat lemah dan pucat.

Usai dituntut hukuman pidana 6,5 tahun penjara ditambah denda Rp 250 juta subsidair 6 bulan kurungan dalam sidang pembacaan tuntutan, Senin (27/5) di Pengadilan Tipikor, Jalan Prof Dr Soepomo SH, UH, Kota Yogya.

Ditemani keluarga yang menyeret tabung oksigen untuk berjaga-jaga karena kondisi kesehatan Kasidi tidak baik-baik saja. Kasidi usai sidang menyatakan kekecewaannya. Sebab dia merasa hanya jadi korban sementara banyak aparat di Kelurahan Maguwoharjo ikut terlibat.

Baca Juga: Kemenhub Periksa 984 Bus Pariwisata Selama Libur Panjang Hari Raya Waisak

"Saya tidak sendiri," ucap Kasidi menyebut beberapa nama dan jabatannya.

Kuasa Hukum Kasidi Priyatna Suharta SH dan Sita Damayanti SH dari Kantor Advokat Muslim SH MHum menyatakan akan segera menyiapkan pledooi (pembelaan) yang akan dibacakan Jumat (31/5).

"Tuntutan sungguh berat karena terdakwa sudah mengembalikan aset Tanah Desa sepenuhnya kepada Pemerintah Desa Maguwoharjo sebelum masuk penyidikan," ungkap Priyatna Suharta.

Baca Juga: Pekan Keselamatan Jalan 2024 DIY, Dukung Penurunan Angka Kecelakaan Lalu Lintas

Apalagi kondisi Kasidi yang sakit dan harus rutin cuci darah itu justru harus mendapat perhatian lebih selama kasusnya diproses. "Klien kami Terdakwa Kasidi, hanya meneruskan kebijakan pemerintahan desa terdahulu. Diduga ada pihak-pihak lain yang menerima uang sewa TKD," ungkapnya

Sebelumnya JPU Lilik Hardianto SH yang membacakan tuntutan bergantian dengan Christina Rahayu SH yang berlangsung sekitar 1 jam.

"Unsur-unsur dakwaan primer dalam pidana korupsi Tanah Kas Desa (TKD) terpenuhi dalam dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sehingga tidak perlu pembuktian dakwaan sekundair," jelasnya.

Disebutkan persidangan telah memeriksa 30-an saksi ditambah saksi ahli dan ad charge, serta pemeriksaan pada Terdakwa. "Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan pemberantasan korupsi dan berbeli-belit. Yang meringankan terdakwa mengembalikan dan belum pernah dihukum.

Sebagai Lurah, Kasidi yang menjabat Lurah sejak 2021 dinilai melakukan pembiaran atas penyalahgunaan tanah kas desa seluas 39.600 m2 yang disewakan oleh terdakwa lainnya (sudah diputus pidana), Robinson Saalino, Direktur PT Indonesia Internasional Capital dan pemilik PT Komando Bayangkara Nusantara.

"Gubernur belum memberi izin, pembangunan berjalan sementara terdakwa melakukan pembiaran bahkan menerima pembayaran dari pengembang yang sudah menerima uang sewa dari konsumen," tutur Jaksa.

Halaman:

Tags

Terkini