yogyakarta

PBH Projotamansari Daftarkan 40 Gugatan dalam Sehari: Pertama dalam Sejarah PHI Yogyakarta, Akan Didaftarkan ke MURI

Jumat, 3 Oktober 2025 | 20:39 WIB
Pusat Bantuan Hukum (PBH) Projotamansari mencatat langkah penting dalam penegakan hukum ketenagakerjaan di Yogyakarta. (Istimewa )

YOGYA - Pusat Bantuan Hukum (PBH) Projotamansari mencatat langkah penting dalam penegakan hukum ketenagakerjaan di Yogyakarta. 

Dalam satu hari, PBH Projotamansari berhasil mendaftarkan 40 gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Yogyakarta, sebuah jumlah yang belum pernah terjadi sebelumnya dan menjadi catatan sejarah baru bagi PHI Yogyakarta.

Direktur PBH Projotamansari, Fajar Sigit Rohman.,S.H.M.A.P, mengungkapkan sejak PHI Yogyakarta pertama kali berdiri, belum pernah ada pendaftaran gugatan sebanyak ini dalam satu hari. 

Baca Juga: Cegah Kanker, Tes IVA Metode Skrining yang Efektif, Mudah dan Terjangkau

"Peristiwa ini pun menjadi perhatian besar di lingkungan PHI. dari kabar yang beredar, sejak perkara-perkara tersebut mulai didaftarkan pada 30 September 2025 eCourt, isu ini telah ramai diperbincangkan dalam berbagai obrolan internal di kalangan pegawai," ungkapnya dalam keterangan Pers, Jumat (03/10/2025).

Fajar menjelaskan, pada Jumat, 3 Oktober 2025, pukul 09.00 WIB, dilakukan proses registrasi surat kuasa di Pengadilan Negeri Yogyakarta yang berlokasi di Jl. Kapas Yogyakarta.

Registrasi berlangsung hingga pukul 10.30 WIB. Usai pelaksanaan Shalat Jumat, tim PBH Projotamansari kembali bergerak dan melanjutkan dengan proses registrasi surat gugatan ke kantor PHI Yogyakarta, yang beralamat di Jl. Prof. DR. Soepomo, SH, Warungboto, Kec. Umbulharjo, Kota Yogyakarta.

Baca Juga: Kudus Menjadi Pusat Gelaran PON Bela Diri 2025, Sambut Ribuan Atlet dari Seluruh Indonesia

Ia menegaskan bahwa langkah ini mencerminkan kesungguhan lembaga dalam memberikan pendampingan hukum bagi pekerja buruh. 

“Mendaftarkan 40 gugatan dalam satu hari bukan sekadar soal angka. Ini adalah bentuk nyata komitmen kami untuk memastikan para pekerja mendapatkan akses keadilan dengan cepat dan terorganisir,” ujarnya.

Melihat besarnya jumlah gugatan yang didaftarkan secara serentak, PBH Projotamansari berencana mengajukan pencatatan peristiwa ini ke Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI). 

Baca Juga: Fraud Jadi Ancaman Serius bagi Dunia Usaha dan Stabilitas Ekonomi

Pencatatan ini diharapkan menjadi pengakuan atas langkah advokasi hukum yang belum pernah terjadi di  Yogyakarta, bahkan di Indonesia, sekaligus memberi semangat bagi lembaga bantuan hukum dan gerakan buruh di berbagai daerah untuk terus melakukan terobosan dalam perjuangan keadilan.

"Langkah ini juga menunjukkan kesiapan PBH Projotamansari dalam merespons dinamika hubungan industrial serta menjadi contoh konkret bagaimana advokasi hukum dapat dijalankan secara efektif, strategis, dan terkoordinasi dengan baik," pungkasnya. 

Tags

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB