Ketiga, Kementerian Perdagangan, Perum Bulog, dan K/L terkait bersama Polri dan TNI secara berkala dan mendadak harus melakukan operasi pengawasan jalur distribusi pangan. Kerawanan penyelewengan terhadap komoditas pasangan misalnya penimbunan dan pengoplosan pada umumnya dilakukan oleh pelaku yang terlibat di jalur distribusi.
Keempat, antar K/Ltermasuk Perum Bulog harus berkoordinasi dengan lebih rapi dan baik dalam memerangi mafia pangan. Dalam beberapa kasus di masa lalu, sering terjadi miskoordinasi antar K/L. Sebagai contoh, Kementerian Perdagangan menyatakan diperlukan impor beras namun Kementerian Pertanian menyatakan tidak perlu impor karena stok beras mencukupi.
Kembali pada Gebrakan Buwas, harus diakui Buwas belum berpengalaman memimpin korporasi namun dengan pengalaman manajerial di lembaga BNN dan Polri diharapkan bersama K/L lain dapat dan mampu memerangi mafia pangan. Kita tunggu hasil dari Gebrakan Buwas. Selamat bekerja pak Buwas!
(Dr Y Sri Susilo MSi. Dosen Fakultas Ekonomi UAJY dan Sekretaris ISEI Cabang Yogyakarta. Artikel ini dimuat Surat Kabar Harian Kedaulatan Rakyat, Rabu 9 Mei 2018)