Efektivitas Padat Karya

Photo Author
- Jumat, 30 Maret 2018 | 23:10 WIB

MEMBANGUN desa dan mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat miskin, terutama di daerah tertinggal harus diakui bukan hal yang mudah. Dalam rangka memastikan manfaat program penggelontoran dana desa yang jumlahnya tidak sedikit. Tahun 2018 ini salah satu program prioritas Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) adalah pemanfaatan dana desa untuk program Padat Karya (Kedaulatan Rakyat, 27/3).

Pemerintah bukan hanya menyalurkan ratusan juta atau satu miliar lebih untuk pembangunan di berbagai desa. Pemerintah juga mewajibkan sekitar 30% dana desa dimanfaatkan untuk proyek Padat Karya Tunai. Meski masing-masing desa tetap diberi kesempatan memanfaatkan dana desa sesuai kebutuhannya, tetapi khusus proyek Padat Karya Tunai (PKT), alokasi dananya telah ditentukan. Sekitar 30% dana desa diharapkan di masing-masing desa dipakai untuk membayar upah harian atau paling lama mingguan tenaga kerja lokal yang terlibat dalam pembangunan sarana dan prasarana desa.

Dengan cara seperti di atas, diharapkan pengalokasian dana desa akan dapat dinikmati langsung oleh masyarakat desa. Perputaran uang dari dana desa juga tidak dinikmati orang lain yang tidak relevan. Dalam pelaksanaan proyek PKT, material yang dipergunakan dalam kegiatan pembangunan ditetapkan harus berasal dari desa itu sendiri. Sehingga slogan ëuntuk desa, dari desa dan oleh desaí dapat direalisasi.

Kalau melihat ragam proyek yang dikembangkan dan didanai dari program dana desa sebetulnya bermacam-macam, seperti untuk pengembangan BUMDes, bantuan modal usaha, dan lain-lain. Tetapi, di antara berbagai program yang ada, Kemendes PDTT menaruh prioritas pada proyek padat karya. Yang dimaksud di sini adalah program pembangunan sarana dan prasarana desa setempat yang pelaksanaannya melibatkan peran aktif tenaga kerja dan partisipasi masyarakat miskin. Dengan kompensasi yang dapat dimanfaatkan masyarakat miskin untuk membantu memenuhi kebutuhan hidupnya.

Dengan melaksanakan proyek PDT, warga masyarakat desa yang miskin memang dapat langsung menikmati uang cash dengan segera. Dan proyek infrastruktur yang dibangun pun hasilnya nyata secara fisik. Di berbagai desa, setiap penduduk miskin yang terlibat dalam program padat karya, setiap harinya mereka dapat memperoleh upah sekitar Rp 40 ribu ñ Rp 50 ribu —tergantung kondisi dan kebijakan masing-masing desa. Tetapi, kalau mau jujur, pilihan kegiatan berupa pembangunan infrastruktur, seperti pembangunan jalan, plengsengan saluran air, pavingisasi, dan sejenisnya, bagi penduduk miskin yang terlibat dalam proyek tersebut sebagai tenaga kuli harian sesungguhnya manfaatnya sangatlah temporer. Bahkan nyaris tidak berbekas.

Bagi penduduk desa miskin, terkadang mereka kesulitan untuk memperoleh pekerjaan yang menjanjikan, yang mampu dijadikan tempat bersandar untuk kehidupan keluarganya. Namun demikian, untuk mencari upah sehari sekitar Rp 50 ribu sebetulnya bukan hal yang terlalu sulit.

Untuk meningkatkan keefektifan dan manfaat proyek PKT bagi penduduk miskin desa, yang dibutuhkan bukan sekadar mendongkrak alokasi dana dan kemudian menyalurkannya dalam bentuk bantuan yang sifatnya karitatif (penyedekahan), seperti program padat karya dan sejenisnya. Tetapi, program juga harus menyangkut upaya pengembangan kegiatan produkif keluarga miskin. Sekaligus menjamin agar keluarga miskin dapat memperoleh apa yang sebetulnya menjadi hak mereka, khususnya hak atas kesejahteraan dan taraf kehidupan yang layak.

Pengalaman pelaksanaan program dana desa selama ini telah banyak mengajarkan, bahwa kegiatan yang dikembangkan di lapangan seringkali kurang memperhatikan karakteristik dan konteks lokal masyarakat miskin. Maka yang terjadi kemudian adalah paket-paket usulan kegiatan yang rawan bias. Bahkan menempatkan posisi penduduk miskin sebagai pihak yang mensubsidi kepentingan masyarakat yang lebih mapan dan kelas yang berkuasa di desa.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Mudik Virtual

Jumat, 22 Mei 2020 | 11:56 WIB

Pasar Rakyat

Senin, 18 Mei 2020 | 01:52 WIB

Digitalisasi Buku

Sabtu, 16 Mei 2020 | 05:12 WIB

Akhir Pandemi

Jumat, 15 Mei 2020 | 04:44 WIB

Kerja Sama

Kamis, 14 Mei 2020 | 08:24 WIB

BST dan Pandemi

Rabu, 13 Mei 2020 | 02:30 WIB

Era New Normal

Selasa, 12 Mei 2020 | 09:56 WIB

Daya Tahan PTS

Senin, 11 Mei 2020 | 08:20 WIB

Pandeminomics

Sabtu, 9 Mei 2020 | 09:41 WIB

Ruang Sosial

Jumat, 8 Mei 2020 | 07:28 WIB

Didi Adalah Kita

Rabu, 6 Mei 2020 | 06:00 WIB

Kembalinya Pendidikan Keluarga

Selasa, 5 Mei 2020 | 07:24 WIB

Disrupsi Pangan

Senin, 4 Mei 2020 | 05:24 WIB

Belajar dari Covid-19

Sabtu, 2 Mei 2020 | 09:25 WIB

Menyelamatkan UMKM

Kamis, 30 April 2020 | 02:12 WIB

'Virus Sosial'

Rabu, 29 April 2020 | 08:00 WIB

Kampung Istimewa

Selasa, 28 April 2020 | 01:27 WIB

Sanksi PSBB

Senin, 27 April 2020 | 06:45 WIB

'Password Stuffing'

Sabtu, 25 April 2020 | 11:07 WIB

THR Bagi PNS

Jumat, 24 April 2020 | 05:47 WIB
X