Dengan penetapan DMO harga batubara yang sesuai prinsip ëgotong-royongÃ, tarif listrik tidak dinaikkan. Sehingga tetap terjangkau rakyat sebagai konsumen dan inflasi tetap terjaga rendah di bawah 5% per tahun. Sedangkan, pengusaha batubara tidak mengalami kerugian, bahkan ada jaminan tetap memperoleh keuntungan proporsional. Pemerintah pun juga masih memperoleh PNBP dari royalty yang dibayarkan pengusaha batubara. Baik yang dijual kepada PLN, maupun yang diekspor.
(Dr Fahmy Radhi. Dosen Departemen Ekonomika Terapan dan Bisnis Sekolah Vokasi UGM. Artikel ini dimuat Surat Kabar Harian Kedaulatan Rakyat, Selasa 13 Maret 2018)