Jurnalisme Berbudaya

Photo Author
- Jumat, 9 Februari 2018 | 17:17 WIB

HAK atas informasi berkualitas dan adil bagi publik dijamin dalam hukum negara. Jaminan hukum itu tertuang pada Pasal 6 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. ”Pers nasional melaksanakan peranannya memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui; menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormat kebhinekaan; mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar; melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum; memperjuangkan keadilan dan kebenaran”.

Agar jaminan hukum tersebut terimplementasikan secara konkret, dibutuhkan jurnalisme berbudaya. Yakni jurnalis dan media yang mampu berperan secara profesional, bertanggung jawab dan bermoral sosial-kebangsaan tinggi, ikhlas mengabdi demi kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara. Budi pekerti luhur, merupakan unsur utama dari karakteristik jurnalisme berbudaya.

Kita prihatin, jurnalisme berbudaya, kian terpinggirkan oleh maraknya jurnalisme anarkis. Apa itu jurnalisme anarkis? Yakni jurnalisme liar, tanpa kendali, tanpa aturan, tanpa etika, tanpa verifikasi, alias abal-abal. Bentuknya berupa: media tak bermutu dan wartawan tak profesional.

Gambaran jurnalisme anarkis, tercermin dari hasil evaluasi program nasional jurnalistik Indonesia sepanjang perjalanan tahun 2017, yang disampaikan Dewan Pers (19/1/2018). Diinformasikan, setidaknya 43 ribu media online di Indonesia pada 2017. Dari 43 ribu itu, baru 40 perusahaan media online terverifikasi di Dewan Pers. Dari 950 perusahaan pers terverifikasi, lolos verifikasi dan faktual baru 171 perusahaan pers, terdiri dari: 101 media cetak, 22 media televisi, 8 media radio, dan 40 media online. Media liar adalah media tidak lolos verifikasi. Praktik jurnalisme anarkis berbuntut maraknya pengaduan publik atas produk pemberitaan berplatform cetak, elektronik, maupun digital.

Dampak jurnalisme anarkis, amat serius. Antara lain: kebebasan pers terancam, dan publik tercekoki informasi palsu. Muaranya, ketahanan masyarakat, bangsa dan Negara, terganggu. Negara rentan ambruk bila fenomena negatif ini terus berlangsung, tanpa upaya pemberantasan secara serius dan berkesinambungan.

Banyak faktor melatarbelakangi kemunculan jurnalisme anarkis. Dalam konteks demokrasi saat ini, penyebab utamanya karena wartawan maupun media berpihak kepada kepentingan politik tertentu, dan abai terhadap kepentingan publik. Dengan kata lain, wartawan dan media berubah peran, berubah kiblat, bahkan berubah jati dirinya, yakni menjadi ‘corong penguasa’ semata. Mereka, buta mata, dan buta hati, terhadap kepentingan publik.

Patut diapresiasi, memasuki Pilkada 2018 dan Pilpres 2019, Dewan Pers mengeluarkan Surat Edaran No. 01/SE-DP/I/2018 tentang Posisi Media dan Imparsialitas Wartawan dalam Pilkada 2018 dan Pemilu 2019. Dimintakan perhatian tentang pentingnya posisi media dan netralitas wartawan. Awak media agar melepaskan profesi sebagai wartawan jika ingin mencalonkan diri dalam pemilihan kepala daerah (pilkada). Jangan sampai ada media massa dan wartawan partisan.

Benar bahwa pencalonan diri sebagai kepala daerah, calon legislator, ataupun tim sukses pasangan calon ialah hak setiap warga negara (termasuk wartawan dan pemilik media). Namun keterlibatannya dalam kontestasi politik, dikhawatirkan berpengaruh terhadap netralitasnya. Sikap demikian bertentangan dengan kode etik jurnalistik. Karena itu, wartawan yang maju ke pilkada, pilihan legislatif, ataupun menjadi tim sukses, agar segera nonaktif sebagai wartawan, dan mengundurkan diri secara permanen.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Mudik Virtual

Jumat, 22 Mei 2020 | 11:56 WIB

Pasar Rakyat

Senin, 18 Mei 2020 | 01:52 WIB

Digitalisasi Buku

Sabtu, 16 Mei 2020 | 05:12 WIB

Akhir Pandemi

Jumat, 15 Mei 2020 | 04:44 WIB

Kerja Sama

Kamis, 14 Mei 2020 | 08:24 WIB

BST dan Pandemi

Rabu, 13 Mei 2020 | 02:30 WIB

Era New Normal

Selasa, 12 Mei 2020 | 09:56 WIB

Daya Tahan PTS

Senin, 11 Mei 2020 | 08:20 WIB

Pandeminomics

Sabtu, 9 Mei 2020 | 09:41 WIB

Ruang Sosial

Jumat, 8 Mei 2020 | 07:28 WIB

Didi Adalah Kita

Rabu, 6 Mei 2020 | 06:00 WIB

Kembalinya Pendidikan Keluarga

Selasa, 5 Mei 2020 | 07:24 WIB

Disrupsi Pangan

Senin, 4 Mei 2020 | 05:24 WIB

Belajar dari Covid-19

Sabtu, 2 Mei 2020 | 09:25 WIB

Menyelamatkan UMKM

Kamis, 30 April 2020 | 02:12 WIB

'Virus Sosial'

Rabu, 29 April 2020 | 08:00 WIB

Kampung Istimewa

Selasa, 28 April 2020 | 01:27 WIB

Sanksi PSBB

Senin, 27 April 2020 | 06:45 WIB

'Password Stuffing'

Sabtu, 25 April 2020 | 11:07 WIB

THR Bagi PNS

Jumat, 24 April 2020 | 05:47 WIB
X