Penyederhanaan Tarif Listrik

Photo Author
- Senin, 20 November 2017 | 08:58 WIB

KEMENTERIAN Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama PT PLN tengah menggodok rencana penyederhanaan tarif pelanggan listrik non-subsidi, dengan penambahan daya listrik bagi semua golongan pelanggan. Penyederhanaan tarif itu akan dikelompokkan menjadi 3 golongan. Pertama, golongan subsidi 450 VA dan sebagian 900 VA tetap dipertahankan. Kedua, golongan 900 VA, 1.300 VAdan 3000 VAdinaikkan menjadi 4.400 VA. Ketiga, golongan 4.400 VA dan 13.000 VA dinaikkan menjadi 13.000 VA hingga loss stroom.

Penyederhanaan tarif listrik tersebut menjadi urgen, lantaran penggolongan tarif PLN selama ini sangat beragam, yang mencakup 37 golongan tarif. Beragamnya golongan tarif itu tidak hanya menyulitkan bagi PLN, tetapi juga membingungkan bagi pelanggan dan calon pelanggan. Bandingkan dengan negara-negara ASEAN, yang penggolongan tarif jauh lebih sederhana dan praktis ketimbang penggolongan tarif di Indonesia.

Brunei Darusalam dan Timor Leste menggolongkan tarif listrik hanya dalam 2 golongan, Singapore membagi tarif listrik ke dalam 5 golongan tarif, Vietnam ke dalam 4 golongan tarif, Filipina ke dalam 6 golongan tarif, Thailand ke dalam 7 golongan tarif. Sedangkan, Malaysia membagi menjadi 16 golongan tarif, kurang dari setengah dari total golongan tarif yang berlaku di Indonesia.

Selain memangkas golongan tarif listrik, penyederhanaan golongan listrik juga menambah daya listrik bagi konsumen untuk memenuhi peningkatan kebutuhan pelanggan, yang cenderung meningkat. Penambahan daya listrik itu diharapkan dapat menaikkan angka konsumsi listrik masyarakat Indonesia, yang saat ini masih tergolong rendah. Pada 2016, konsumsi listrik rata-rata masyarakat Indonesia per kapita hanya mencapai 900-950 kWh per tahun, bandingkan dengan rata-rata konsumsi listrik di negara maju, yang sudah mencapai 4.000 kWh per kapita per tahun.

Penambahan daya listrik juga untuk mengakomodasi bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), yang mengandalkan listrik dalam menjalankan usaha. Kebutuhan daya listrik UMKM selama ini rata-rata 1.300 VAhingga 3.300 VA, yang cenderung meningkat pada setiap tahun. Selama ini, UMKM harus mengajukan penambahan daya ke PLN, dengan membayar biaya penambahan beban. Pada saat UMKM itu melakukan ekspansi usahanya yang membutuhkan tambahan daya listrik, UMKM itu tidak perlu lagi mengajukan penambahan daya listrik, lantaran sudah tersedia dengan adanya program penambahan daya listrik tersebut.

Selain itu, penambahan daya listrik juga untuk mendorong bagi rumah tangga menggunakan kompor listrik induksi untuk menggantikan kompor gas LPG 3 kg. Kompor induksi bertenaga listrik membutuhkan daya listrik hanya sekitar 300-500 watt, dengan biaya lebih murah ketimbang penggunaan kompor LPG 3 kg. Kalau sebagian besar rumah tangga beralih dari kompor gas ke kompor induksi listrik, penggunaan LPG 3 kg dapat dikurangi sehingga mengurangi angka impor LPG. Demikian juga dengan pemberian subsidi LPG 3 kg, yang saat ini sudah membengkak dari Rp 7 triliun menjadi Rp 20 triliun, dapat diturunkan dan pemberian subsidi lebih tepat sasaran bagi yang berhak menerima.

Pemerintah berkomitmen bahwa penambahan daya listrik tersebut tanpa penaikan biaya apa pun, baik biaya penambahan daya dan biaya beban, maupun biaya tarif dasar listrik (TDL) per kWh, sehingga tidak mempengaruhi daya beli masyarakat. Bagi pelanggan yang mempunyai daya beli tinggi untuk memenuhi peningkatan kebutuhan daya listrik dapat terakomodasi. Sedangkan, bagi pelanggan dengan daya beli rendah dapat menyesuaikan dan mengatur penggunaan daya listrik sesuai kebutuhan dan daya-belinya.

Penambahan daya listrik ini memang bisa memicu pemborosan penggunaan listrik. Namun, selama pelanggan bisa mengontrol dan membatasi penggunaan listrik sesuai kebutuhan, maka pemborosan listrik tidak akan pernah terjadi. Alternatifnya, pelanggan bisa saja beralih ke Listrik Pra-Bayar untuk mengontrol dan membatasi penggunaan listrik agar tidak terjadi pemborosan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Mudik Virtual

Jumat, 22 Mei 2020 | 11:56 WIB

Pasar Rakyat

Senin, 18 Mei 2020 | 01:52 WIB

Digitalisasi Buku

Sabtu, 16 Mei 2020 | 05:12 WIB

Akhir Pandemi

Jumat, 15 Mei 2020 | 04:44 WIB

Kerja Sama

Kamis, 14 Mei 2020 | 08:24 WIB

BST dan Pandemi

Rabu, 13 Mei 2020 | 02:30 WIB

Era New Normal

Selasa, 12 Mei 2020 | 09:56 WIB

Daya Tahan PTS

Senin, 11 Mei 2020 | 08:20 WIB

Pandeminomics

Sabtu, 9 Mei 2020 | 09:41 WIB

Ruang Sosial

Jumat, 8 Mei 2020 | 07:28 WIB

Didi Adalah Kita

Rabu, 6 Mei 2020 | 06:00 WIB

Kembalinya Pendidikan Keluarga

Selasa, 5 Mei 2020 | 07:24 WIB

Disrupsi Pangan

Senin, 4 Mei 2020 | 05:24 WIB

Belajar dari Covid-19

Sabtu, 2 Mei 2020 | 09:25 WIB

Menyelamatkan UMKM

Kamis, 30 April 2020 | 02:12 WIB

'Virus Sosial'

Rabu, 29 April 2020 | 08:00 WIB

Kampung Istimewa

Selasa, 28 April 2020 | 01:27 WIB

Sanksi PSBB

Senin, 27 April 2020 | 06:45 WIB

'Password Stuffing'

Sabtu, 25 April 2020 | 11:07 WIB

THR Bagi PNS

Jumat, 24 April 2020 | 05:47 WIB
X