Drama Setnov

Photo Author
- Jumat, 17 November 2017 | 12:54 WIB

RABU malam, masyarakat Indonesia dikejutkan dengan kejadian upaya penangkapan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) yang mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP. Pertama, kejadian Rabu (15/11) malam sebagai sebuah hal lucu sekaligus memprihatinkan dari pejabat negara ini.

Upaya penangkapan Setya Novanto tersebut menjadi cermin bobroknya wakilwakil rakyat di Badan Legislatif saat ini. Yang kedua, sebagai Ketua DPR RI, hendaknya penetapan status tersangka dari KPK ini tetap dapat dihormati. Pasalnya, jika hal tersebut dapat dihormati, maka upaya penangkapan tersebut tak akan terjadi. Upaya penangkapan paksa oleh KPK kemarin malam dinilai sebagai langkah profesional yang dilakukan lembaga anti korupsi ini dalam penegakan hukum. Hal tersebut dikarenakan, Setya Novanto sebagai saksi maupun sebagai tersangka beberapa kali tak memenuhi panggilan pemeriksaan dengan alasan yang tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Belum selesai keterkejutan masyarakat dengan kejadian upaya penanggkapan Rabu malam, publik kembali dikejutkan dengan kabar kecelakaan yang dialami Setya Novanto, Kamis (16/11) petang. Ini seakan menjadi kelanjutan dari misteri yang menyelimuti proses penegakan hukum bagi sosok yang terkenal sangat ‘licin’ tersebut.

Kejadian kecelakaan ini membuat masyarakat bertanya-tanya, apakah ini sebuah kejadian asli atau hanya rekayasa belaka. Jika asli, masyarakat patut untuk mendoakan Setya Novanto agar cepat sehat dan pulih untuk menjalani proses hukum selanjutnya. Namun jika hanya sebuah rekayasa, ini adalah sebuah drama politik yang akan mewarnai dan merusak citra bangsa ini. Ini karena membuktikan bahwa hukum bisa dimainmainkan lewat drama politik yang diluar akal sehat.

Terjadinya kecelakaan yang dialami Setya Novanto ini juga bisa dinilai menjadi salah satu upaya untuk mengulur-ulur waktu agar upaya pra-peradilan yang tengah diajukan terhadap penetapan status tersangka disidangkan kembali.

Pasalnya, di era modern saat ini, hukum diwarnai dengan kepura-puraan, kebohongan publik, permainan kata-kata, hingga permainan citra yang dilakukan aktor-aktor yang berebut kekuasaan.

Dengan pra-peradilan, maka Setya Novanto bisa kembali berupaya untuk membebaskan diri dari jeratan hukum seperti yang pernah dilakukan sebelumnya. Selain melalui pra-peradilan, kecelakaan yang dialami Setya Novanto ini bisa memunculkan berbagai kemungkinan lanjutan atas status hukum Setya Novanto.

Mulai dari kemungkinan memunculklan rujukan perawatan ke luar negeri, perawatan lanjutan di Rumah Sakit tertentu seperti RS Bhayangkara atau kemungkinan lainnya. Atas banyaknya kemungkinan episode lanjutan atas drama yang tengah terjadi ini, KPK diharapkan lebih siap untuk mengantisipasinya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Mudik Virtual

Jumat, 22 Mei 2020 | 11:56 WIB

Pasar Rakyat

Senin, 18 Mei 2020 | 01:52 WIB

Digitalisasi Buku

Sabtu, 16 Mei 2020 | 05:12 WIB

Akhir Pandemi

Jumat, 15 Mei 2020 | 04:44 WIB

Kerja Sama

Kamis, 14 Mei 2020 | 08:24 WIB

BST dan Pandemi

Rabu, 13 Mei 2020 | 02:30 WIB

Era New Normal

Selasa, 12 Mei 2020 | 09:56 WIB

Daya Tahan PTS

Senin, 11 Mei 2020 | 08:20 WIB

Pandeminomics

Sabtu, 9 Mei 2020 | 09:41 WIB

Ruang Sosial

Jumat, 8 Mei 2020 | 07:28 WIB

Didi Adalah Kita

Rabu, 6 Mei 2020 | 06:00 WIB

Kembalinya Pendidikan Keluarga

Selasa, 5 Mei 2020 | 07:24 WIB

Disrupsi Pangan

Senin, 4 Mei 2020 | 05:24 WIB

Belajar dari Covid-19

Sabtu, 2 Mei 2020 | 09:25 WIB

Menyelamatkan UMKM

Kamis, 30 April 2020 | 02:12 WIB

'Virus Sosial'

Rabu, 29 April 2020 | 08:00 WIB

Kampung Istimewa

Selasa, 28 April 2020 | 01:27 WIB

Sanksi PSBB

Senin, 27 April 2020 | 06:45 WIB

'Password Stuffing'

Sabtu, 25 April 2020 | 11:07 WIB

THR Bagi PNS

Jumat, 24 April 2020 | 05:47 WIB
X