DPR telah mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018 menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR beberapa waktu yang lalu. Dalam Undang-Undang APBN 2018, anggaran belanja negara mencapai Rp 2.220,7 triliun. Anggaran belanja itu terdiri dari belanja pemerintah pusat sebesar Rp 1.454,5 triliun dan transfer daerah serta dana desa sebesar Rp 766,2 triliun.
Belanja pemerintah pusat terdiri dari belanja kementerian/lembaga sebesar Rp 847,4 triliun dan belanja non kementerian/lembaga sebesar Rp 607 triliun. Sedangkan untuk transfer ke daerah sebesar Rp 706,2 triliun dan dana desa sebesar Rp 60 triliun. Target pendapatan negara dalam APBN 2018 sebesar Rp 1.894,7 triliun, yang terdiri dari pendapatan dalam negeri Rp 1.893,5 triliun dan penerimaan hibah Rp 1,2 triliun.
Besaran defisit pada APBN 2018 adalah 2,19 persen dari PDB atau sebesar Rp 325,9 triliun. Pembiayaan defisit bersumber dari pembiayaan utang Rp 399,2 triliun, pembiayaan investasi sebesar negatif Rp 65,7 triliun, pemberian pinjaman sebesar negatif Rp 6,7 triliun, kewajiban penjaminan sebesar negatif Rp 1,1 triliun, dan pembiayaan lainnya Rp 0,2 triliun.
Dalam ekonomi makro, APBN merupakan instrumen kebijakan fiskal karena memuat secara rinci tentang sumber-sumber penerimaan dan pengeluaran dalam jangka waktu tertentu untuk mencapai sasaran pembangunan dalam kurun waktu satu tahun. Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) didasarkan pada ketentuan Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang telah diubah menjadi Pasal 23 Ayat (1), (2) dan (3) Amandemen UUD 1945.
APBN memiliki berbagai fungsi, yaitu fungsi alokasi untuk mengalokasikan faktor-faktor produksi yang tersedia di dalam masyarakat, sehingga kebutuhan masyarakat terhadap public goods atau kebutuhan umum akan terpenuhi, fungsi distribusi untuk pembagian pendapatan nasional yang adil atau pembagian dana ke berbagai sektor, dan fungsi stabilisasi untuk terpeliharanya tingkat kesempatan kerja yang tinggi, tingkat harga yang relatif stabil, dan tingkat pertumbuhan ekonomi yang cukup memadai.
Dalam UU No. 25/2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, APBN 2018 merupakan bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) tahun 2014-2019 sebagai bentuk implementasi visi dan misi Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) seperti yang disampaikan ketika mencalonkan pada tahun 2014. Dengan demikian, APBN 2018 merupakan bagian dari implementasi janji Jokowi-JK (Nawacita).
Oleh karena itu, Jokowi-JK harus menjalankan berbagai program dan proyek pembangunan sesuai dengan amanat rakyat dalam bingkai APBN 2018. Dalam menjalankan amanat rakyat tersebut, Jokowi-JK akan didukung oleh partai-partai politik sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundangan dan sesuai dengan program partai politik dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat Indonesia. Di sinilah DPR bertugas menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan agar program dan proyek pembangunan dalam APBN 2018 mampu mencapai tujuan yang sudah ditetapkan.
Pada tahun 2018, tema Rencana Kerja Pemerintah (RKP) adalah memacu investasi dan infrastruktur untuk pertumbuhan dan pemerataan, sedang tema kebijakan fiskal tahun 2018 adalah pemantapan pengelolaan fiskal untuk mengakselerasi pertumbuhan ekonomi yang berkeadilan. APBN 2018 berfokus pada investasi sumberdaya manusia melalui alokasi anggaran di bidang pendidikan, kesehatan, serta pengurangan kemiskinan dan ketimpangan.