Selain itu harus dikembangkan pula kebijakan yang mendorong efektivitas penggunaan teknologi digital dalam operasional perusahaan maupun hubungan antar individu. Misalnya ebanking, e-sales, e-tourism, dll. Kebijakan lain yang perlu dibangun, adalah kebijakan untuk mendorong innovasi dalam bidang teknologi informasi dan komunikasi (ICT). Dari aspek sumber daya manusia, harus disiapkan sistem pendidikan dan pelatihan untuk meningkatkan digital skills. Tidak kalah pentingnya adalah kebijakan publik untuk menjamin kepercayaan pada ekonomi digital dengan fokus pada keamanan digital, privasi dan perlindungan konsumen.
Pertanyaan yang lebih penting adalah, sejauh mana kesiapan Indonesia? Dari indikator Networked Readiness Index yang dikeluarkan oleh World Economic Forum (WEF) tahun 2016, posisi Indonesia berada pada peringkat 73 dari 139 negara. Untuk negara ASEAN lain, Singapore pada peringkat 1, Malaysia peringkat 31, Thailand peringkat 62, sementara Indonesia dan Philipine meskipun pada peringkat yang berbeda, tetapi memiliki skor yang sama, yang berarti memiliki derajad kesiapan yang sama.
Adapun sub indeks yang paling lemah bagi Indonesia terletak pada aspek infrastruktur digital. Oleh karena itu, bagi Indonesia pembangunan infrastruktur digital harus menjadi prioritas utama agar tidak ketinggalan dari mitra blok perdagangan, sehingga dapat mengoptimalkan pemanfaat ekonomi digital dalam memanfaatkan kerja sama ekonomi baik regional ASEAN maupun blok kerjasama yang lain. Lebih jauh, pengembangan infrastruktur digital dapat meningkatkan daya saing UMKM dalam persaingan global.
(Dr Murti Lestari MSi. Dosen Fakultas Ekonomi UKDW, Pengurus ISEI Cabang DIY. Artikel ini dimuat Surat Kabar Harian Kedaulatan Rakyat, Rabu 21 Februari 2018)