"Agustus tahun ini mahasiswa dari berbagai daerah akan datang ke Yogyakarta, hal ini berpotensi penularannya cukup tinggi. Sedang objek wisata di Bantul menjadi salah satu tujuan favorit wisatawan," jelasnya.
Menurutnya, sejauh ini antusiasme masyarakat cukup besar untuk vaksinasi booster. Hal tersebut sejalan dengan keluarnya surat edaran dari pemerintah nomor 21 Tahun 20222 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) baik menggunakan moda transportasi darat laut dan udara, kendaraan umum maupun pribadi mulai 17 Juli 2022, wajib melakukan vaksinasi booster.
Seorang peserta vaksin Amelia (20), warga Sidomulyo Bambanglipuro sengaja menyempatkan ikut vaksinasi booster.
Mahasiswi ini mengaku sudah mengetahui adanya kebijakan pemerintah bagi pelaku perjalanan harus vaksinasi booster yang akan mulai diterapkan 17 Juli. (Roy)