Terpisah Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Bantul, Drs Sukrisna Dwi Susanta MSi mengatakan Dinas Perdagangan tidak keberatan pasar unggas akan dibangun oleh pemerintah Kalurahan Sidomulyo. Selama ini pedagang unggas sifatnya arahan, artinya belum mengantongi Surat Keterangan Hak Penempatan 7 (SKHP) seperti seperti penjual di kios pasar. Jika kedepan pasar unggas di Pasar Turi dipindah ke Ke bekas SD Turi, lokasi lama akan dioptimalkan untuk area parkir pasar.
"Tidak melanggar aturan kalau pemerintah Kalurahan Sidomulyo ingin memanfaatkan asetnya sendiri untuk pasar unggas dan kami dari Dinas Perdagang Bantul tidak keberatan. Setidaknya kita bisa berbagi dengan desa dan masyarakat," ujarnya.
Terkait dengan status tanah, Sukrisna mengatakan,  sebelumnya sudah melalukan pengecekan di Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bantul tanah bekas SD tersebut merupakan milik Kalurahan Sidomulyo Kapanewon Bambang lipuro Bantul. (Roy)