"Kita menginginkan TPST Piyungan selain mengolah limbah domestik rumah tangga juga mengolah limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)," ujarnya.
Tri Saktiyana menuturkan, untuk pemegang regulasi pengolahan limbah rumah tangga adalah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan pemegang regulasi limbah B3 adalah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK). Pihaknya berharap bisa menyatukan dua fungsi tersebut menjadi lebih ringkas, dengan persetujuan dua kementerian tersebut maka proses bisnis di TPST Piyungan akan lebih mudah. Sebab ketika mengolah limbah B3 yang dapat diambil cukup tinggi, sedangkan limbah rumah tanggga relatif murah sehingga jika disatukan potensi finansialnya lebih sehat.
"Hal ini sekaligus meningkatkan fungsi pelayanan publik Pemda DIY karena rumah sakit selama ini membayar cukup mahal untuk limbah B3 dan rata-rata dikirim ke luar. Dengan penyatuan fungsi TPST Piyungan ini, rumah sakit akan mendapatkan kepastian pelayanan limbah B3 yang lebih dekat," tandasnya.
Pemerintah juga belum membuat pusat pengolahan limbah B3 yang dekat dengan sumber timbunannya, sehingga diharapkan bisa dipusatkan sekaligus di TPST Piyungan. Namun dari regulasi, usulan tersebut belum dapat diwujudkan sehingga Pemda DIY masih memfokuskan TPST Piyungan bagi pengolahan limbah domestik. (Roy/Ria/Ira)