YOGYA, KRJOGJA.com - Warga RT 07 Gabusan Pasar Tegalrejo Timbulharjo Sewon Bantul melayangkan somasi pada Bupati Bantul H Suharsono, Jumat (13/12/2019). Warga merasa gusar lantaran bupati mengeluarkan pernyataan yang dinilai fitnah dan mencemarkan nama baik mereka.Â
Baca Juga:Â Gerindra Bantul Gencar Konsolidasi Internal
Aulia Reza Bastian, salah satu warga RT 07 Gabusan menyebut pernyataan Suharsono pada pembukaan Pekan Pemuda Bantul 18 Oktober lalu yang menyebut akan menggusur warga karena berada di kawasan ilegal tanah kas desa menimbulkan keresahan. Menurut dia, efek pernyataan tersebut membuat warga merasa tercemar nama baiknya dan bahkan kehilangan kehormatan.Â
“Banyak yang gusar. Anak-anak bahkan menerima bullying juga, bilang heh itu tempat tinggal bapakmu tidak sah. Penghuni liar lah, inilah, seperti itu jadi kan berbahaya untuk psikis anak kami. Di kampung sekitar, dan di sekolah sudah ada yang bilang, anaknya malu. Bahkan ada oknum RT sebelah kami juga membully,†ungkapnya pada wartawan Jumat (13/12/2019) petang.Â
Dari sisi legal, warga menurut Aulia memiliki surat penguat hak menggunakan tanah kas desa dan lungguh yang didapatkan pada Desember 1989. Hal tersebut membuat warga merasa bukan menempati tanah ilegal lantaran memiliki surat penggunaan untuk pasar desa Gabusan tersebut.Â
“Ada 40 KK yang terdampak di RT 07 itu, kami bukan liar sekali lagi karena punya surat hak penggunaan tanah kas desa. Kami sayangkan pernyataan bupati Bantul yang bicara hendak menggusur di ruang terbuka dan bahkan menjadi viral di media. Hari ini kami rumuskan somasi dan akan dikirimkan Senin (16/12/2019) termasuk somasi untuk Pj Kepala Desa Timbulharjo, Warjono yang juga menyatakan kami tak berijin,†tegasnya.Â
Baca Juga:Â PDIP Bantul Belum Munculkan Nama Bakal Calon