Jumat (2/7/2019) Muhammad Zambani selaku kakak Azis Zamkarim mewakili keluarga melayangkan hak jawab atas pemberitaan KRjogja.com dengan judul "Palsukan Tanda Tangan, Karyawan Notarsis Dihukum 1 Tahun"
Â
Dalam pemberitaan KRjogja.com diberitakan Aziz Zamkarim bin Djamzani (50) warga Wonokromo Pleret Bantul diganjar hukuman 1 tahun penjara potong masa tahanan kota dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Rabu (31/07/2019). Hukuman yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan jaksa Ismet Karnawan SH yang semula menuntut 3,5 tahun penjara.
Â
Tanggapan keluarga Muhammad Zambani atas berita tersebut
Â
Â
Dalam pemberitaan di KRjogja.com tersebut terkesan seolah olah adik saya adalah pemalsu tanda tangan dan akan dihukum penjara satu tahun.Â
Â
Dari fakta persidangan terungkap bahwa Saksi ahli yang didatangkan oleh pihak penuntut yakni Ibu Suhartinah mengatakan bahwa "pemalsuan tanda tangan ini telah diketahui oleh pihak yang dipalsukan maka tidak bisa dikenakan hukum pidana".Â
Â
"Fakta persidangan inilah yang kami gunakan untuk banding atas vonis yg telah dijatuhkan kepada adik saya," tulis Muhamad Zambani.
Â
Kasus hukum yg menimpa adik saya ini dalam peribahasa bahasa Jawa " NULUNG KEPENTHUNG". Adik saya ingin menolong tetapi malah dipukul.