Hak Jawab Keluarga Azis Zamkarim atas Pemberitaan KR Online

Photo Author
- Jumat, 2 Agustus 2019 | 08:30 WIB
Istimewa
Istimewa

Jumat (2/7/2019) Muhammad Zambani selaku kakak Azis Zamkarim mewakili keluarga melayangkan hak jawab atas pemberitaan KRjogja.com dengan judul "Palsukan Tanda Tangan, Karyawan Notarsis Dihukum 1 Tahun"

 

Dalam pemberitaan KRjogja.com diberitakan Aziz Zamkarim bin Djamzani (50) warga Wonokromo Pleret Bantul diganjar hukuman 1 tahun penjara potong masa tahanan kota dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Rabu (31/07/2019). Hukuman yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan jaksa Ismet Karnawan SH yang semula menuntut 3,5 tahun penjara.

 

Tanggapan keluarga Muhammad Zambani atas berita tersebut

 

 

Dalam pemberitaan di KRjogja.com tersebut terkesan seolah olah adik saya adalah pemalsu tanda tangan dan akan dihukum penjara satu tahun. 

 

Dari fakta persidangan  terungkap bahwa Saksi ahli yang didatangkan oleh pihak penuntut yakni Ibu Suhartinah mengatakan bahwa "pemalsuan tanda tangan ini telah diketahui  oleh pihak yang dipalsukan maka  tidak bisa dikenakan hukum pidana". 

 

"Fakta persidangan inilah yang kami gunakan untuk banding atas vonis yg telah dijatuhkan kepada adik saya," tulis Muhamad Zambani.

 

Kasus hukum yg menimpa adik saya ini dalam peribahasa bahasa Jawa " NULUNG KEPENTHUNG". Adik saya ingin menolong tetapi malah dipukul.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: agung

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gelar Budaya 2025 di SMA N 1 Pundong

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:30 WIB

Decimal Fest 2025, Jembatan Bank BPD DIY Raih Gen Z

Minggu, 14 Desember 2025 | 06:42 WIB

3.393 PPPK Paruh Waktu di Bantul Dilantik

Jumat, 12 Desember 2025 | 14:00 WIB
X