Gugatan Praperadilan Pemborong Rumah Ditolak

Photo Author
- Selasa, 28 Mei 2019 | 18:38 WIB
Hakim tunggal Laily Fitria Titin Anugerahwati SH MH saat membacakan putusan sidang praperadilan. (Foto : Yusron Mustaqim)
Hakim tunggal Laily Fitria Titin Anugerahwati SH MH saat membacakan putusan sidang praperadilan. (Foto : Yusron Mustaqim)

BANTUL, KRJIGJA.com - Gugatan praperadilan yang diajukan pemohon, Sutoto Harimawan, seorang pemborong rumah warga Jalan Srandakan Km 1 Gilangharjo Pandak Bantul terhadap termohon Kasat Reskrim Polres Bantul akhirnya ditolak hakim tunggal Laily Fitria Titin Anugerahwati SH MH dalam pembacaan putusan di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Bantul, Senin (27/05/2019) sore.

Hakim menyatakan, penetapan tersangka yang dilakukan termohon atas diri pemohon sah sesuai aturan hukum. "Putusan praperadilan ini bersifat final sehingga tidak ada lagi upaya hukum atas putusan tersebut," ujar Laily Fitria Titin Anugerahwati usai pembacaan putusan.

Atas putusan tersebut, kuasa termohon Pembina Heru Nurcahya SH MH menyatakan hakim telah mempertimbangkan jawaban maupun bukti-bukti yang telah diajukan atas gugatan pemohon. Dalam pertimbangannya hakim menyebutkan hanya menilai aspek formil minimal 2 alat bukti dalam penetapan tersangka.

Sehingga hakim menganggap dalil-dalil permohonan pemohon masuk dalam materi pokok perkara. Kondisi itu membuat hakim pemeriksa praperadilan tidak berwenang menilainya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gelar Budaya 2025 di SMA N 1 Pundong

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:30 WIB

Decimal Fest 2025, Jembatan Bank BPD DIY Raih Gen Z

Minggu, 14 Desember 2025 | 06:42 WIB

3.393 PPPK Paruh Waktu di Bantul Dilantik

Jumat, 12 Desember 2025 | 14:00 WIB
X