Selain itu, hakim juga menilai bukti perjanjian bukan sebagai alat bukti tetapi merupakan barang bukti. Untuk penangguhan perkara pidana karena adanya persinggungan dengan perkara perdata sebagaimana Perma No 1 Tahun 1956 mendasari asas otonomi penanganan perkara pidana oleh termohon sebagai penyidik dan bukan merupakan kewenangan hakim pemeriksa praperadilan untuk menilai.
Di sisi lain termohon telah memenuhi lebih dari 2 alat bukti dalam penetapan tersangka yakni saksi, surat meliputi laporan polisi, penetapan sita dan keterangan ahli. Dengan begitu, penetapan tersangka yang dilakukan termohon sudah memenuhi proses penyelidikan dan penyidikan sebagaimana diatur oleh Perkap dan KUHAP.
Sementara kuasa hukum pemohon, Thomas Nur Ana Edi Dharma SH menyatakan pihaknya menghormati putusan yang diambil hakim. Untuk itu pihaknya akan tetap memperjuangkan hak-hak kliennya dalam sidang perkara baik perdata maupun pidana. (Usa)