BANTUL, KRJOGJA.com - Dalam perhelatan Pemilu 17 April lalu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kabupaten Bantul diprediksi bakal mendapat 12 kursi. Jumlah tersebut sama dengan Pemilu tahun 2014, hanya terjadi perbedaan komposisi. Meski begitu DPC PDIP Bantul masih menunggu hasil rekapitulasi yang dikeluarkan KPU.
“Melihat rekapitulasi internal DPC PDIP Kabupaten Bantul, sangat optimis dalam Pemilu kali ini PDIP masih bisa mempertahankan perolehan kursi dalam pemilu sebelumnya,†ujar Sekjen DPC PDIP Bantul, Kusbowo, Selasa (23/4/2019) malam.
Dijelaskan, sesuai perhitungan internal DPC PDIP Bantul perubahan komposisi terjadi di dapil 1 dan 2. Karena dalam pemilu sebelumnya didapil 2 PDIP mendapat tiga kursi. Sementara didapil 1 hanya mendapatkan satu kursi. Tetapi kali ini dapil 1 yang sebelumnya hanya dapat 1 kursi, kini dapat dua. Sebaliknya didapil 2 yang sebelumnya dapat tiga kini hanya dapat dua. Kusbowo mengatakan, merujuk data masuk hingga kini, dimasing-masing dapil PDIP mampu meraih dua kursi.Â
“Suara yang masuk hingga saat ini sudah aman untuk setiap dapil mendapat dua kursi,†ujarnya.
Terpisah Sekretris DPC Partai Gerindra Bantul, Darwinto menjelaskan, setelah dilakukan penghitungan internal Gerindra dapat 8 kursi. “Yang dapat dua kursi itu dapil IV (Kecamatan Jetis, Bambanglipuro, Pundong dan Kretek) dan dapil II (Kecamatan Sewon dan Bantul),†ujar Darwinto. Â
Menurutnya meski belum semua suara masuk, tetapi Darwinto mengatakan jika suara yang ada sekarang ini aman untuk dapat tiga kursi. “Kalau 9 kursi kami tidak bisa bicara dulu meski belum semua suara masuk, yang aman itu 8 kursi,†ujarnya. Â
Sementara itu menjelang pelaksanaan PSU dan PSL di Bantul, Paguyuban Dukuh (Pandu) mengirim Surat terbuka. Sebagaimana diketahui sebanyak 13 TPS di di Bantul bakal menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) Sabtu 27 April 2019 mendatang. Ketua Umum Pandu Kabupaten Bantul, Sulistyo Admojo mengatakan, surat terbuka dari Pandu berisi tentang cacatan dan pencermatan terkait PSU dan PSL di Bantul. Pandu Bantul justru mempertanyakan apakah UU Pemilu memerintahkan harus PSU dan PSL dan tidak ada lagi rujukan pasal yang bisa menjadi dasar untuk mengambi langkah win-win solution.
"Demi menghargai hak politik segelintir orang apakah harus mengorbankan kepentingan orang banyaki, minimal 1 TPS pemilih mempunyai kewajiban untuk mencari nafkah untuk keluarga,†ujarnya. Terus siapa yang akan mengganti nafkah mereka dalam 1 hari demi demokrasi.