3. Bersedia mengikuti ketentuan adat dan budaya lingkungan yang sudah tertata, seperti peringatan keagamaan, gotongroyong, keamanan lingkungan, kebersihan lingkungan dan lain-lain.
4. Bagi pendatang baru baik yang menetap atau kontrak/kost wajib menunjukkan identitas kependudukan yang asli (akta nikah, KTP, KK) dan menyerahkan fotocopynya.
Bersifat non materi
Bagi pendatang baru yang menetap dikenakan biaya administrasi sebesar Rp 1 juta dengan ketentuan Rp 600 ribu masuk kas kampung melalui kelompok kegiatan padukuhan karet dan Rp 400 ribu masuk kas RT setempat (RT.1 sampai 8).
Berdasarkan SK nomor 02/POKGIAT/Krt/X/2012 (terlampir).
Sanksi
Apabila pendatang baru tidak memenuhi ketentuan di atas maka dikenakan sanksi:
1. Teguran secara lisan
2. Teguran secara tertulis