Peraturan Intoleran di Bantul Bikin Heboh! Ini Isi lengkapnya

Photo Author
- Selasa, 2 April 2019 | 18:37 WIB
Ilustrasi. Foto: Google
Ilustrasi. Foto: Google

3. Bersedia mengikuti ketentuan adat dan budaya lingkungan yang sudah tertata, seperti peringatan keagamaan, gotongroyong, keamanan lingkungan, kebersihan lingkungan dan lain-lain.

4. Bagi pendatang baru baik yang menetap atau kontrak/kost wajib menunjukkan identitas kependudukan yang asli (akta nikah, KTP, KK) dan menyerahkan fotocopynya.


Bersifat non materi

Bagi pendatang baru yang menetap dikenakan biaya administrasi sebesar Rp 1 juta dengan ketentuan Rp 600 ribu masuk kas kampung melalui kelompok kegiatan padukuhan karet dan Rp 400 ribu masuk kas RT setempat (RT.1 sampai 8).

Berdasarkan SK nomor 02/POKGIAT/Krt/X/2012 (terlampir).

Sanksi

Apabila pendatang baru tidak memenuhi ketentuan di atas maka dikenakan sanksi:

1. Teguran secara lisan

2. Teguran secara tertulis

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gelar Budaya 2025 di SMA N 1 Pundong

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:30 WIB

Decimal Fest 2025, Jembatan Bank BPD DIY Raih Gen Z

Minggu, 14 Desember 2025 | 06:42 WIB

3.393 PPPK Paruh Waktu di Bantul Dilantik

Jumat, 12 Desember 2025 | 14:00 WIB
X