Diberitakan sebelumnya, oknum prajurit yang bertugas sebagai Babinsa Koramil Tempuran Magelang tersebut menjalani sidang perdana di Pengadilan Militer Yogyakarta dengan dakwaaan melakukan penipuan terhadap seorang wartawati hingga mengalami kerugian materi sebesar Rp 90 juta rupiah. Selain kerugian materi, korban yang berdomisili di Salatiga ini juga harus menanggung malu dari gagalnya rencana pernikahan yang sudah direncanakan kan berlangsung pada bulan lebaran haji 2018 lalu.
"Klien kami mengaku telah mengalami kerugian materi sebesar kurang lebih Rp 90 juta. Selain itu klien kami dan  keluarga besarnya harus menanggung malu, lantaran agenda pernikahan yang harusnya digelar bulan Agustus 2018 lalu sudah dalam persiapan, akhirnya gagal," kata Ucok. (*)