BANTUL, KRJOGJA.com - Alumni Komisariat Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) dan Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) UMY kerja sama dengan Kelompok KKN 068 UMY memberikan penyuluhan hukum terkait perkawinan  kepada masyarakat di dusun Jambewangi, Dlingo, Bantul, Selasa (28/1).
UMY untuk memberikan Penyuluhan kepada Masyarakat Dusun Jambe Wangi terkait dengan Hukum Perkawinan, supaya dapat menambah wawasan masyarakat mengenai aspek hukum yang harus dipahami baik untuk kalangan yang belum menikah, akan menikah, maupun yang sudah menikah.
Dalam pertemuan yang dihadiri Ibu-Ibu dan Pemuda Dusun Jambe Wangi,diulas mengenai segala hal yang berkaitan dengan perkawinan,dengan harapan mengurangi perceraian dan membina keluarga yang harmonis dan sejahtera.“Suami isteri wajib saling cinta mencintai, hormat menghormati, setia, dan memberi bantuan lahir batin yang satu kepada yang lain,â€tegas AhdianaYuni Lestari SH M.Hum yang juga Alumni Fakultas Hukum, kepada KR Rabu (30/1).
Ahdiana yang juga Sekretaris Program Studi Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana UMY menjelaskan, syarat sah dan unsur-unsur perkawinan juga harus diketahui dan dilaksanakan,sebagai langkah meminimalisir terjadinya kawin siri atau kawin hanya menurut agama saja tanpa memandang penting tertib administrasi khususnya dalam hal pencatatan perkawinan ke pihak yang berwewenang yakni Kantor Urusan Agama (KUA) atau Kantor Catatan Sipil.Â
“Adanya pernikahan siri tidak hanya merugikan pihak perempuan yang nantinya tidak memiliki kepastian hukum, tapi juga anak-anak yang dilahirkandari pernikahan siri, yang nantinya harus melalui proses yang panjang bahwa untuk mendapatkan hak keperdataan dari ayahnya harus melalui tes DNA untuk membuktikan bahwa anak tersebut merupakan anak kandung dari sang ayah sesuai dengan hasil Uji Materiil atas Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan yaitu Putusan Mahakamah Agung Nomor 46/PUU-VIII/2010,†paparnya.
Banyak fenomena terkait perkawinan yang menjadi perhatian khusus yang seharusnya dapat diminimalisir supaya tercipta keluarga yang harmonis dan sejahtera, terlebih lagi fenomena perkawinan di bawah umur yang berdampak negatif terhadap kondisi psikologis generasi muda yang belum matang dan rentan serta berhulu pada degradasi moral. Adanya penyuluhan semacam ini wajib dilaksanakan, sebagai ruang peningkatan derajat kesehatan mental generasi muda sekaligus sebagai upaya bersama untuk mengarahkan generasi muda yang lebihbaik.
“Di sinilah peran penting orang tua, tokoh masyarakat, pemerintah, termasuk ibu-ibu di sini untuk dapat memberikan contoh pendidikan kepada generasi penerusnya,†pungkasnya dalam memberikan materi penyuluhan. (Rar)