Oknum Prajurit TNI Tipu Wartawati, Rp 90 Juta Amblas

Photo Author
- Selasa, 29 Januari 2019 | 13:15 WIB
Korban saat menjadi saksi dalam persidangan perdana di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta. (Foto : Ivan Aditya)
Korban saat menjadi saksi dalam persidangan perdana di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta. (Foto : Ivan Aditya)

BANTUL, KRJOGJA.com - NN (42) seorang wartawati sebuah surat kabar di Jawa Tengah (Jateng) menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh oknum prajurit TNI AD berpangkat Sersan Kepala (Serka) berdinas di Koramil Tempuran Kodim 0705 Magelang bernama Yudha Wahyu Windarto. Warga Salatiga Jateng ini dijanjikan akan dinikahi dan dibangunkan sebuah rumah dua lantai oleh Serka Yudha. Bukannya mengajak ke pelaminan, Serka Yudha malah ‘morotin’ uang korban hingga mencapai Rp 90 juta dan ternyata oknum prajurit ini juga tak perjaka lagi alias telah memiliki istri serta anak.

Kasus penipuan ini disidangkan perdana di Pengadilan Militer (Dinmil) II-11 Yogyakarta, Selasa (28/01/2019). Sidang yang dipimpin Hakim Ketua, Letkol Laut (Kh) Koerniawati Syarif SH tersebut digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang menghadirkan korban beserta ibunya, Asnimar serta ayah kandung Serka Yudha, Wagiran seorang Purnawirawan TNI.

Korban menceritakan awal perkenalannya dengan terdakwa yang terjadi dua tahun silam. Perkenalan keduanya terjalin melalui jejaring sosial Facebook yang kemudian berlanjut dengan saling bertukar nomer ponsel lalu janjian untuk ketemuan.

“Saat itu ia meminta bantuan untuk menyelesaikan kasus asuransi almarhum suami dari kakak kandungnya. Ia meminta bantuan karena menilai saya bisa mencarikan pengacara untuk kasus tersebut,” ungkap NN.

Pada awal hubungan asmara itu terdakwa mengenalkan diri dengan status bujang. Seiring berjalannya waktu Serka Yudha menyatakan suka dengan korban dan ingin menjalin hubungan lebih serius ke arah pernikahan.

Setelah berhasil meraih cinta korban, Serka Yudha mulai berani meminjam uang untuk menebus sertipikat rumah orangtuanya yang ia gadaikan untuk usaha berjualan oli. Terdorong untuk membantu menyelesaikan permasalahan orang yang dicintainya itu, korban akhirnya memberikan uang sebesar Rp 30.793.600 guna mengambil kembali sertipikat tersebut.

Penipuan Serka Yudha mulai terbongkar pada pertengahan tahun 2017 saat korban menemukan sebuah foto bayi di rumah orang tua terdakwa di Dusun Cepit Desa Banyuwangi Kecamatan Bandongan Kabupaten Magelang. Pada foto itu tertera nama Serka Yudha serta seorang wanita, Emi Susanti yang ternyata diketahui merupakan istri terdakwa.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gelar Budaya 2025 di SMA N 1 Pundong

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:30 WIB

Decimal Fest 2025, Jembatan Bank BPD DIY Raih Gen Z

Minggu, 14 Desember 2025 | 06:42 WIB

3.393 PPPK Paruh Waktu di Bantul Dilantik

Jumat, 12 Desember 2025 | 14:00 WIB
X