BANTUL, KRJOGJA.com - Ketua Nelayan Mina Samudra Pantai Samas Sanden Bantul, Sigit mengatakan, sebenarnya setelah penangapan nelayan Tm akibat menangkap kepiting 2,7 kilogram, sudah melakukan komunikasi dengan Pemda Bantul hingga Pemda DIY.Â
Namun hingga kini belum ada solusi dan nasib Tm belum jelas. "Kita sudah berusaha minta tolong kepada Bupati Bantul kepada Pemda DIY namun belum ada hasilnya," jelas Sigit.
"Tri itu menjual kepiting 2,7 kilogram dengan harga Rp 60 ribu perkilonya sehingga dipastikan ukuran kepiting diatas dua ons. Bahkan untuk mendapatkan dua kilo kepiting butuh waktu berhari hari sebelum dijual dijual," kata Sigit.Â
Sigit mengaku sebagai nelayan hanya mengetahui pelarangan penangkapan rajungan atau lobster di laut yang sedang bertelur namun untuk kepiting tidak mengetahui masuk dalam larangan seperti di Pemen Menteri KKP.Â
"Kalau rajungan dan lobster nelayan tahu karena tangkapan di laut sedangkan kepiting itu tangkapan di sungai bukan dilaut,"ujarnya. Boleh dibilang , nelayan merupakan anak dari Polair Polda DIY. Mestinya langkah hukum jadi jalan terakhir setelah diingatkan tidak diindahkan.Â
Ditetapkannya tersangka terhadap Tm (32) warga Samas dan Sp (30) warga Srandakan setelah menangkap kepiting seberat 2,7 kg benar-benar telah tak disangka oleh para nelayan di Pantai Selatan Bantul.Â
Mereka tidak menduga jika ketidakpahaman tentang Permen Kelautan dan Perikanan RI No 56/PEMEN KP/2016 Tentang pelarangan penangkapan atau pengeluaran kepiting berujung pada sanksi.
Tm mengatakan, tindakannya menangkap kepiting dengan berat dibawah 2 ons tersebut karena memang belum mengetahui pokok aturannya. Terlebih sudah beberapa bulan ini sumber kehidupan dari menangkap ikan sudah tidak bisa diharapkan. (Roy)