BANTUL, KRJOGJA.com - Ditetapkannya Tm (32) sebagai tersangka oleh penyidik Dit Polair Polda DIY lantaran menangkap kepiting seberat 2,7 kilogram ternyata sudah sampai ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). Bahkan presiden secara khusus sudah mengirim utusan untuk mengetahui secara langsung persoalan yang membelit nelayan Pantai Samas Desa Srigading Kecamatan Sanden Bantul itu.Â
Tm ditetapkan sebagai tersangka setelah diketahui menangkap kepiting yang tidak sesuai Peraturan Kementerian Kelautan dan Perikanan Nomor 56/Pemen-KP/2016 tentang pelarangan atau penangkapan atau pengeluaran kepiting dengan berat dibawah dua ons. Ditemui di rumahnya, Sabtu (1/9) Tm menjelaskan, kedatangan utusan Presiden Joko Widodo sempat membuatnya keget dan tidak percaya.Â
BACA JUGA :
Tangkap Kepiting, Dua Nelayan Samas Jadi Tersangka
Kepiting 2,7 Kg Picu Keretakan Nelayan dan Polair DIY
"Utusan dari Pak Presiden Joko Widodo dua orang, saya sempat ragu. Tetapi setelah ditujukkan dokumen saya semakin yakin jika mereka dari Istana," ujarnya.Â
Setelah itu, Tm diminta untuk menceritakan kronologis peristiwa dari awal sampai akhirnya ditetapkannya sebagai tersangka. Semua percakapan direkam secara langsung. "Perekaman dilakukan saya sendiri, keterangan bapak juga direkam ," ujar Tm.Â