BANTUL, KRJOGJA.com - Ditetapkannya tersangka terhadap Tm (32) warga Samas dan Sp (30) warga Srandakan setelah menangkap kepiting seberat 2,7 kg benar-benar telah tak disangka oleh para nelayan di Pantai Selatan Bantul. Mereka tidak menduga jika ketidakpahaman tentang Permen Kelautan dan Perikanan RI No 56/PEMEN KP/2016 Tentang pelarangan penangkapan atau pengeluaran kepiting berujung pada sanksi.
Tm mengatakan, tindakannya menangkap kepiting dengan berat dibawah 2 ons tersebut karena memang belum mengetahui pokok aturannya. Terlebih sudah beberapa bulan ini sumber kehidupan dari menangkap ikan sudah tidak bisa diharapkan.
Baca juga :
Penataan Pedagang Sepadan Pantai Selatan Diperlukan
Gempa 5,8 SR Landa Gunungkidul, Getaran Terasa Hingga Trenggalek
“Saya itu menangkap kepiting itu sekadar untuk mencukupi kebutuhan perut sehari, tidak lebih. Karena sejak beberapa waktu lalu kehidupan nelayan di Samas termasuk saya sangat sulit,†ujar Tm di sela sosialisasi sistem pengawasan berbasis masyarakat (Siswasmas) dalam rangka pembinaan Pokmaswas di Samas, Rabu (29/08/2018).
Dijelaskan, penangkapan kepiting tersebut dilakukan sudah beberapa waktu lalu. Namun surat pemanggilan baru dilayangkan oleh Dit Polair dua pekan setelah penangkapan di laguna Samas itu.
Tm juga mengatakan, jika selama ini minim terhadap sosialisasi terkait regulasi penangkapan kepiting. Tm juga mengaku salah lantaran sudah melanggar Permen itu, tetapi paling tidak dilakukan pembinaan dahulu.