BANTUL, KRJOGJA.com - Petugas Satuan Narkoba Polres Bantul mengamankan 12 orang tersangka dalam kasus psikotropika dan narkotika. Hingga kini tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Bantul Polda DIY. Dari tangan tersangka petugas menyita barang bukti diantaranya tembakau gorila seberat 109,259 gram, 20 amplop, 20 hologram.
Sebanyak 12 tersangka, 3orang kasus narkotika yakni Sp warga Mergangsan Yogyakarta, Dm warga Kasihan Bantul serta Hr warga Depok Sleman. Sedang 9 orang tersangka kasus psikotropika yakni Ps warga Kretek, Ak, St, An, Py serta Mt semua warga Sewon, Ar dan Pe warga Kasihan serta Ds warga Sedayu.
Baca juga :
Jualan Tembakau Gorila Lewat Instagram, Mahasiswa Disel
Anti Narkoba, Deklarasikan Sebagai Komunitas Peduli Anak
Kasat Narkoba Polres Bantul AKP Andhyka Donny Hendrawan SH SIK, Jumat (24/08/2018) mengatakan penangkapan pengedar narkotika jenis tembakau gorila tersebut bermula dari penyelidikan petugas awal bulan ini. Selama penyelidikan, petugas mencurigai Sp sebagai salah satu pengedar tembakau gorila.
Selanjutnya petugas memantau gerak-gerik Sp yang baru saja keluar dari sebuah rumah di daerah Kasihan Bantul. Tidak mau buruannya lepas, ditengah perjalanan petugas menyergap Sp dan langsung dilakukan penggeledahan. Petugas menemukan beberapa linting tembakau gorila.
Setelah mendapatkan Sp, petugas bergerak menuju rumahnya di Mergangsan Yogyakarta. Di rumah Sp petugas juga menyita sejumlah barang bukti. Kepada petugas, Sp menyebut nama Hr orang yang baru saja didatangi sebelum dilakukan penyergapan.