BANTUL, KRJOGJA.com - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bantul menyoroti adanya praktik penambangan di pegunungan daerah Wonolelo Pleret Bantul. Penambangan yang sudah berlansung cukup lama itu ditengarai tidak dilengkapi izin. Sehingga dalam waktu dekat ini DLH bakal mengecek lokasi pengerukan material batu bercampur tanah tersebut. Jika memang terdapat pelanggaran bakal segera ditindaklanjuti.
"Dari DLH belum pernah dimintai permohonan terkait dengan kajian dampak yang timbul dari aktivitas penambangan itu, " ujar Sekretaris DLH Bantul, H Indriyanta, Kamis (24/5/2018).
Dijelaskan, dalam sebuah proses mengurus perizinan untuk kegiatan penambangan sebelum dimulai ada tahapan-tahapan yang mesti dipenuhi pihak perusahaan. Salah satunya terkait kajian dampak lingkungan yang bakal timbul jika aktivitas sudah berlangsung. Selain itu, dalam tahap kajian tentunya juga akan ditelaah dampak penambangan terhadap lingkungan sekitar. Tidak hanya itu, sesuai regulasi setiap kajian juga lihat status tanah.
"Dalam melakukan kajian tersebut kami tidak berjalan sendiri, tetapi ada instansi lainnya dalam satu tim. Karena banyak aspek yang mesti dilihat," ujarnya.
Keberadaan penambangan yang diduga ilegal tersebut memang sudah cukup lama. Oleh karena itu masyarakat kemudian menginformasikan sudah terjadi penambangan ke pemerintah. Tetapi Indriyanta dengan tegas mengatakan jika tambang di Depok Wonolelo tersebut belum pernah mengurus rekomendasi dari DLH Bantul.
"Kami dari DLH sama sekali tidak pernah mengeluarkan rekomendasi untuk penambangan di Wonolelo itu, artinya itu memang tidak dilengkapi izin," ujarnya.
Dengan kondisi seperti itu tidak ada pilihan lain, secepatnya dari DLH bakal mengambil tindakan sesuai aturan yang berlaku. Dari pantauan di lapangan, Kamis pagi sejumlah truk keluar masuk dilokasi tambang. Area tambang dipinggiran dusun tersebut memang sangat luas.
Terpisah anggota Komisi C DPRD Bantul, Eko Sutrisno Aji SE mengatakan, bahwa pemerintah mesti jeli dalam melihat perkembangan diwilayahnya. Termasuk soal adanya eksploitasi material di Bantul. Meskipun secara prinsip perizinan tersebut dikeluarkan pemerintah DIY.